Berita Kota Kupang

Tarif Bemo Hingga Daging Babi di Kota Kupang Penyebab Inflasi

Badan Pusat Statistik Provinsi NTT ( BPS NTT) mencatat perkembangan harga barang dan jasa di Kota Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Keterangan pers BPS NTT 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Badan Pusat Statistik Provinsi NTT ( BPS NTT) mencatat perkembangan harga barang dan jasa di Kota Kupang.

Sejumlah komoditi dan jasa menjadi penyebab inflasi seperti tarif transportasi termasuk karena dengan bemo yang tarifnya naik belum lama ini.

Kepala BPS NTT, Adi Manafe menyampaikan ini dalam rilisnya secara virtual, menyampaikan berdasarkan hasil penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK), pada bulan Desember 2021.

Ia menyebut Kota Kupang mengalami Inflasi sebesar 0,96 persen atau terjadi kenaikan IHK dari 104,44 pada bulan November 2021 menjadi 105,44 pada Desember 2021.

Inflasi Desember 2021 didorong oleh kenaikan indeks harga pada 9 dari 11 kelompok pengeluaran dimana kenaikan indeks terbesar terjadi pada kelompok tranportasi sebesar 3,87 persen diikuti oleh kenaikan indeks harga kelompok kesehatan sebesar 1,55 persen.

Kelompok pengeluaran yang memberikan andil terbesar dalam pembentukan inflasi Kota Kupang bulan Desember 2021 adalah kelompok tranportasi dengan andil sebesar 0,54 persen.

Beberapa komoditas utama yang menyumbang andil inflasi di Kota Kupang di Desember 2021 antara lain naiknya tarif angkutan dalam kota, tarif angkutan udara, harga daging babi, es, kangkung, sawi putih, minyak goreng, sawi hijau, cabai rawit dan apel.

"Sedangkan komoditas yang menghambat Inflasi di Kota Kupang Desember 2021 antara lain turunnya harga ikan kembung, daging ayam ras, daun singkong, bunga pepaya, wortel, jagung manis, daun kelor, biaya administrasi transfer uang, jeruk, dan minuman dingin," sebutnya, Senin 3 Januari 2022.

Tarif angkutan dalam kota atau yang dikenal dengan bemo sudah resmi naik Rp. 1000 sejak November 2021. Naiknya tarif baru ini ditetapkan langsung Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Demikian maka tarif bemo untuk anak-anak dari semula Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 dan orang dewasa yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere pada beberapa waktu lalu mengatakan penetapan ini sesuai hasil kajian dan sudah diinformasikan kepada semua pemilik atau pengusaha angkutan umum di Kota Kupang.

Penetapan ini berdasarkan Perwali Nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan tarif angkutan penumpang umum dalam wilayah Kota Kupang.

Ia menegaskan lagi, untuk penumpang umum jarak jauh dan dekat Rp 4.000, untuk pelajar atau mahasiswa, baik jarak jauh atau dekat Rp 3.000. Sementara tarif masuk wilayah kampus, baik Undana maupun Unwira Rp 3.000 per orang.

"Peraturan Wali Kota Kupang ini resmi dikeluarkan pada tanggal 8 November kemarin. Untuk pemberlakuannya, sudah dilakukan tahapan sosialisasi kepada semua pelaku angkutan umum," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved