Berita NTT
Tingkatkan Kepercayaan Publik Dengan SAKIP, Inspektorat NTT: Sebagai Bentuk Akuntabilitas
Tingkatkan Kepercayaan Publik Dengan SAKIP, Inspektorat NTT: Sebagai Bentuk Akuntabilitas
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Penyerahan Piagam penghargaan kepada 5 Perangkat Daerah Terbaik dalam Evaluasi SAKIP Tahun 2021 telah dilakukan sewaktu peringatan HUT Provinsi NTT ke-63, pada 22 Desember 2021 lalu.
"Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan penilaian atas fakta objektif pemerintah dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja," kata Inspektur NTT Ruth D. Laiskodat. S. Si, Apt, M.M, Rabu 29 Desember 2021.
Dijelaskannya, evaluasi SAKIP dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan dari pelaksanaan evaluasi SAKIP, kata dia, adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil.
Pemanfaatan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP Perangkat Daerah tergantung pada pengguna hasil evaluasi/kebijakan pimpinan/unit kerja dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada di masing-masing perangkat daerah
Ruth D. Laiskodat menerangkan, evaluasi SAKIP merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.
APIP melakukan evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT sesuai Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 yang menegaskan Pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun dilakukan oleh aparat pengawasan internal pada tiap instansi pemerintah.
"Keterlibatan pihak yang dievaluasi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas evaluasi," sebutnya.
Menurutnya, kegiatan evaluasi atas implementasi SAKIP dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh teamwork/kelompok kerja yang ditunjuk dan atau ditugaskan secara adhoc melalui Surat Tugas atau Surat Keputusan pimpinan unit kerja.
Data hasil evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh evaluator implementasi SAKIP guna keperluan evaluasi selanjutnya.
Pembobotan dalam evaluasi SAKIP Perangkat Daerah dengan rincian, Perencanaan Kinerja 30%, Rencana Strategis (10%), meliputi: Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%) dan Implementasi Renstra (3%).
Perencanaan Kinerja Tahunan (20%), meliputi Pemenuhan RKT (4%), Kualitas RKT (10%) dan Implementasi RKT (6%).
Selanjutnya, pada Pengukuran Kinerja 25% Pemenuhan pengukuran (5%) ,Kualitas Pengukuran (12,5%), Implementasi pengukuran (7,5%) ,Pelaporan Kinerja 15%, Pemenuhan pelaporan (3%), Kualitas pelaporan (7,5%), Pemanfaatan pelaporan (4,5%).
"Evaluasi Internal10%, Pemenuhan evaluasi (2%), Kualitas evaluasi (5%), Pemanfaatan hasil evaluasi (3%) , Capaian Kinerja20%, Kinerja yang dilaporkan (10%), Kinerja yang dilaporkan (10%), total 100%," urainya.
Hal ini dengan pengkategorian hasil penilaian yakni Sangat memuaskan diatas 90 hingga 100 dengan huruf AA, Memuaskan diatas80 hingga 90 dengan huruf A, Sangat baik diatas70 hingga 80 dengan huruf BB, Baik diatas 60 hingga 70 dengan huruf B, Cukup diatas 50 hingga 60 dengan huruf CC, Kurang diatas 30 hingga 50 dengan huruf C, Sangat kurang 0 hingga 30 dengan huruf D.
Ruang lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian kinerja.
"Adapun metode evaluasi adalah dengan menelaah dokumen, wawancara/klarifikasi, konsultasi secara terbuka dan fokus pada pembangunan dan pengembangan serta implementasi komponen utama sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," kata dia.
Ruth D. Laiskodat menjelaskan, tahapan evaluasi SAKIP yakni masing-masing tim evaluasi melakukan penilaian implementasi SAKIP terhadap perangkat daerah dengan mengacu pada Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP dan melakukan sampel pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan menggunakan Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tingkat UPT (Level II dan Unit kerja mandiri).
Inspektur Provinsi NTT, menurutnya, menyampaikan hasil evaluasi atas Implementasi SAKIP kepada gubernur dan pimpinan perangkat saerah.
"Inspektur Provinsi NTT menyampaikan Ikhtisar Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT kepada Menteri PAN dan RB yang ditembuskan kepada Gubernur Provinsi NTT," terangnya.
Metodologi yang digunakan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP adalah teknis criteria referrenced survey yaitu menilai secara bertahap langkah demi langkah setiap komponen dan menilai secara keseluruhan (overall assessment) dengan kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dia mengurai penentuan kriteria evaluasi seperti tertuang dalam Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) atas Implementasi SAKIP, dengan berdasarkan pada kebenaran normatif apa yang seharusnya dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, kebenaran normatif yang bersumber pada modul-modul atau buku-buku petunjuk mengenai implementasi SAKIP. Dan kebenaran normatif yang bersumber pada best practices serta
kebenaran normatif yang bersumber pada berbagai praktik manajemen stratejik, manajemen kinerja, dan sistem akuntabilitas yang baik.
"Dalam menilai apakah suatu organisasi telah memenuhi suatu kriteria, harus didasarkan pada fakta obyektif dan profesional judgement dari para evaluator dan supervisor yaitu memperhatikan minimum requirements penilaian kinerja, serta keterbatasan wewenang unit organisasi yang dievaluasi serta prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja," terangnya.
Pendokumentasian langkah evaluasi dalam kertas kerja perlu dilakukan agar pengumpulan data dan analisis fakta-fakta dapat ditelusuri kembali dan dijadikan dasar untuk penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
Setiap langkah evaluator yang cukup penting dan setiap penggunaan teknik evaluasi diharapkan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE).
Hasil evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 13-18 April tahun 2021 diperoleh nilai rata-rata sebesar 82,00 (“A” Memuaskan) atau meningkat 9,46 point dari tahun sebelumnya sebesar 72,54 (“BB” Sangat Baik).
Rincian hasil Evaluasi SAKIP tahun 2020 per Perangkat daerah sebagai berikut :
1. Inspektorat Daerah Provinsi NTT 93,88 AA Sangat Memuaskan.
2. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT 90,25 AA Sangat Mmemuaskan.
3 . Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi NTT 84,98 A Memuaskan.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT 84,68 A Memuaskan.
5. Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT 84,68 A Memuaskan.
6 . Biro Umum Setda Provinsi NTT 84,01 A Memuaskan.
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT 83,64 A Memuaskan.
8 . Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT 83,63 A Memuaskan
9 . Dinas Peternakan Provinsi NTT 83,49 A Memuaskan.
10 . Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT 83,43 A Memuaskan.
11. Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT 83,05 A Memuaskan.
12 . Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT 82,89 A Mamuaskan
13 . Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT 82,76 A Memuaskan
14. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT 82,43 A Memuaskan
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi N TT 81,58 A Memuaskan
16. Biro Perekonomian dan Kerjasama Setda Provinsi NTT 81,55 A Memuaskan
17. Dinas Perhubungan Provinsi NTT 81,43 A Memuaskan
18 . RSUD PROF. DR. W.Z. Johannes Kupang 80,94 A Memuaskan
19 . Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT 80,93 A Memuaskan
20 . Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT 80,61 A Memuaskan
21. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT 80,56 A Memuaskan
22 . Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT 80,54 A Memuaskan
23. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT 80,35 A Memuaskan
24. Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT 80,32 A Memuaskan
25 . Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT 80,25 A Memuaskan
26. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 80,23 A Memuaskan
27. Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT 80,14 A Memuaskan
28 . Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT 80,13 A Memuaskan
29 . Biro Hukum Setda Provinsi NTT 80,12 A Memuaskan
30 . Sekretariat DPRD Provinsi NTT 80,1 A Memuaskan
31 . Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT 80,09 A Memuaskan
32. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT 80,08 A Memuaskan
33. Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Provinsi NTT 80,08 A Memuaskan
34 . Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT 80,07 A Memuaskan
35 . Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi NTT 80,05 A Memuaskan
36. Dinas Kesehatan Provinsi NTT 80,05 A Memuaskan
37. Dinas Sosial Provinsi NTT 80,05 A Memuaskan
38. Biro Organisasi Setda Provinsi NTT 80,02 A Memuaskan
39. Badan Penghubung NTT 79,93 BB Sangat Baik. (*)