CPNS 2021

BKN Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji Jika Diangkat Jadi PNS? Berikut Daftarnya

BKN umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, berapa gaji seseorang jika diangkat jadi PNS? Berikut daftarnya

Editor: Adiana Ahmad
tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id/ via kompas.com
Tangkapan layar cara cek hasil SKD CPNS 2021 dan hasil seleksi PPPK.(https://sscasn.bkn.go.id/). BKN Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji Jika Diangkat Jadi PNS? Berikut Daftarnya 

1. Masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik "Masuk"

4. Setelah login berhasil , akan ditampilkan resume beserta keterangan kelolosan.

Langkah selanjutnya setelah lolos CPNS 2021

Peserta seleksi CPNS 2021 yang lolos seleksi, harus mengunggah berbagai dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah yaitu hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), NPWP, BPKS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, dan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN.

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 7-21 Januari 2022.

Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CASN.

Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat hukuman yakni dilarang mengikuti seleksi CPNS pada periode mendatang.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), NIPPPK, dan Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK.

Gaji PNS

Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 di sejumlah kementerian beserta rincian gaji jika diangkat menjadi PNS. Selamat bagi lolos seleksi CPNS 2021, jadilah abdi negara yang melayani masyarakat.(*)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di https://nasional.kontan.co.id/news/hasil-akhir-seleksi-cpns-2021-diumumkan-berikut-gaji-bila-diangkat-jadi-pns

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved