Breaking News

Pembunuhan Ibu dan Anak

Proses Rekonstruksi, Tersangka Randi Badjideh Reka Ulang 25 Adegan

Penyidik Polda NTT telah melakukan proses rekonstruksi pada 20-21 Desember 2021 terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tersangka Randi (baju orange) sedang melakukan reka ulang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Penyidik Polda NTT telah melakukan proses rekonstruksi pada 20-21 Desember 2021 terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik hingga menjadi perbincangan ditengah masyarakat.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, Kamis 23 Desember 2021 lalu mengatakan, tersangka Randi melalukan reka ulang sebanyak 25 adegan di 13 titik lokasi yang berada di wilayah Kota Kupang.

Sejumlah adegan itu diperankan Randi sejak awal merental mobil hingga mengubur korban Astri Manafe dan Lael Maccabe di Kelurahan Penkase Oeleta pada 31 Agustus 2021 lalu.

Selain itu, adegan juga ketika Randi usai mengubur korban dan mencuci mobil rush warna hitam di tempat pencucian mobil G&G disamping Mako Brimob Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang.

Setelahnya dia mengembalikan mobil rental itu ke pemilik rental 11 Kelurahan Oebufu Kota Kupang.

Sementara untuk sejumlah titik adegan, diperankan Randi dari kantor BPK RI cabang Kupang, Parkiran Hollywood, toko Rukun Jaya Oeba, perumahan Avian B10 Alak, jalur depan perkantoran di Oelamasi Kabupaten Kupang.

Selain itu, adegan juga dilakukan di salah satu SPBU di Kota Kupang, rumah istri tersangka Randi di Kelurahan Naikolan, tempat penguburan di Kelurahan Penakse Oeleta, kos-kosan kerabat Randi di belakang pasar Oebobo Kota Kupang.

Asal tauh saja, hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka pun dihukum pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua tahun. Hasil penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan.

"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka dengan cara menghabisi nyawa korban," kata Kombes Pol Risihan. (*)

Berita Lain Pembunuhan Ibu dan Anak

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved