KKB Papua
Presiden Jokowi Ingin Bertemu Anggota KKB Papua yang Sudah Menyerah dengan Syarat Ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut bersedia bertemu dengan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah kembali ke pangkuan Negara Kesa
Presiden Jokowi Ingin Bertemu Anggota KKB Papua yang Sudah Menyerah dengan Syarat Ini
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Di tengah terus memanasnya konflik akibat ulah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua, tidak sedikit di antaranya telah menyerahkan diri dan ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini tampaknya menjadi kabar gembira bagi Presiden Jokowi yang tidak ingin Papua lepas dari NKRI.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut bersedia bertemu dengan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.
"Memang benar Presiden beberapa waktu lalu menyatakan bersedia menemui mantan KKB yang sudah sadar dan ingin bersama saudaranya membangun daerah,” ucap Kapolda Papua dikutip dari Antara, Sabtu 25 Desember 2021.
“Namun, mereka atau mantan KKB itu harus benar-benar tidak lagi menebar aksi teror bersenjata di Papua.”
Mathius mengaku telah meminta tokoh agama turut mengambil peran dalam memberikan pemahaman kepada KKB.
Hal itu perlu dilakukan agar mereka tidak lagi mengganggu warga dan aparat keamanan, tetapi turut serta secara aktif membangun daerahnya Papua.
"Peran tokoh agama sangat penting karena kelompok yang belum sepaham dengan kita bila terus didekati, saya yakin suatu saat mereka akan sadar,” ujar Mathius.
“Apalagi Polda Papua membuat terobosan dengan merekrut 2.000 bintara melalui Program Bintara Noken yang dibiayai melalui dana otonomi khusus.”
Saat ini, dari 2.000 calon bintara itu, sebanyak 1.998 orang telah dilantik. Mereka nantinya akan ditugaskan di daerah asal mereka atau polres di mana mereka mendaftar.
Adapun dua siswa bintara polisi yang tidak dilantik itu, salah seorang di antaranya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jambi.
Kehadiran bintara noken, kata Mathius, diharapkan menjadi jembatan yang akan membuat keluarga mereka yang selama ini masih berseberangan mau kembali ke pangkuan NKRI.
“Termasuk bersedia meletakkan senjatanya, sehingga masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan,” kata Irjen Pol Mathius.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Papua alias KKB Papua di Wilayah Ambaidiru, Distrik Kosiwo Papua menyerah dan mengikrar janji untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu terjadi pasca penggerebekan terhadap tempat latihan militer mereka oleh anggota Polres Kepulauan Yapen dan Kodim 1709 Yawa, Sabtu 18 Desember 2021.
Dengan didampingi oleh kepala Suku Rawai dan empat kepala kampung yang berada di sekitar pegunungan Moman Ambaidiru, 21 anggota KKB Papua ini menyerahkan diri ke mapolres Kepulauan Yapen.
Penyerahan diri 21 anggota KKB Papua ini diterima langsung oleh Kapolres Yapen, Dandim 1709 Yawa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Yapen.
Kembalinya 21 anggota KKB Papua ke NKRI ini ditandai dengan pengucapan ikrar dan janji setia kembali ke NKRI serta mencium bendera merah putih.
Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo menyerahkan diri ke Polres Yapen disaksikan Asisten II Bupati Kepulauan Yapen, Edy Mudumi, serta para kepala kampung setempat.
Mereka mengakui bahwa mereka telah salah jalan dan ingin kembali ke NKRI.
Melansir dari ANTARA, Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi, Komisaris Besar Polisi Ahmad M Kamal, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan, penyerahan diri kepada petugas negara anggota KKB Papua di Distrik Kosiwo itu agar dapat menular kepada yang lain.
Sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Yapen lebih kondusif.
"Kondisi kondusif, sehingga kita bisa konsentrasi membangun daerah dengan meningkatkan SDM maupun sarana-prasarana untuk mendukung kehidupan masyarakat untuk menciptakan kemakmuran," kata dia.
Prosesi penyerahan diri kelompok bersenjata yang juga sering disebut KKB itu terjadi di lapangan Markas Polres Yapen, Sabtu 18 Desember 2021, dan juga disaksikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Yapen, Sony Woria.
Salah satu anggota KKB Papua Ambaidiru yang menyerahkan diri mengatakan mereka telah salah memilih jalan, sehingga memutuskan kembali ke NKRI mewujudkan persatuan Republik Indonesia.
"Bapak kepala Polres sudah sampaikan kita tidak perlu lagi merdeka, kami semua sudah sepakat untuk mengantarkan diri ke sini dan mengaku kesalahan-kesalahan kami.
Oleh karena itu sekarang kami mau kembali dan bersatu bersama-sama dalam memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Adapun Kepala Polres Yapen, AKBP Ferdyan I Fahmi, mengatakan, aparat keamanan di Kepulauan Yapen mempunyai mempunyai komitmen tinggi untuk menjaga wilayah.
"Masyarakat Yapen telah kami anggap sebagai bagian dari keluarga. Kami TNI-Polri, termasuk juga pemerintah daerah tidak tinggal diam," kata dia.
Menurut dia, setelah petugas melakukan penegakan hukum di Kepulauan Yapen, TNI dan polisi berupaya melakukan itu secara persuasif dan humanis untuk memberikan pemahaman serta meyakinkan masyarakat Yapen bahwa alat negara di di Kepulauan Yapen bagian keluarga, bukan musuh.
"Kami hadir di sini membantu pemerintah daerah untuk membangun Kepulauan Yapen dan membantu percepatan kesejahteraan untuk bisa dirasakan seluruh masyarakat, dari sisi pendidikan dan dari sisi kesehatan," kata dia.
TNI dan polisi saat ini juga fokus melindungi masyarakat serta menjaga masyarakat dalam menyongsong perayaan Natal kali ini.
"Kami harus pastikan bahwa perayaan Natal berjalan secara damai, aman, penuh suka cita dan hikmat sehingga saudara kita semua yang merayakan Natal dapat melaksanakan ibadah secara tenang," ujarnya.
Ia menyambut baik upaya nyata dari kelompok bersenjata Kampung Ambaidiru menyerahkan diri dan menyatakan setia kepada Indonesia.
"Papua dari dulu adalah Indonesia, Indonesia adalah Papua jadi sudah tidak ada lagi perjuangan-perjuangan yang di luar, tidak ada lagi yang namanya perjuangan mengatasnamakan Papua Merdeka atau West Papua, Papua Barat," kata dia.
Kehilangan Anggota dan Markas
Sebelumnya, KKB Papua di Yapen baru saja kehilangan anggota dan markas komandonya.
Kronologinya berawal saat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melepaskan tembakan kepada aparat TNI-Polri yang sedang berpatroli.
KKB Papua melancarkan tembakan dari atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen
TNI-Polri pun memberikan tembakan balasan sehingga terjadi baku tembak.
"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Seperti dilansir dari Tribun-Papua.com dalam artikel 'KKB Lari Kocar-kacir ke Hutan saat Baku Tembak dengan TNI-Polri, 1 Anggota Berhasil Ditangkap'.
Dari kontak tembak itu, kata Ahmad, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.
Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.
"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR).
Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Namun, Ahmad menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando KKB Papua.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.
Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.
Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Sumber: kompas.tv