Pembunuhan Ibu dan Anak

Kuasa Hukum Sebut Randi Kubur Jenazah Astri dan Lael Karena Takut 

Ketua Tim Kuasa Hukum RB alias Randi  tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, Yance Thobias Mesah, S.H menyebut setelah membunuh Astri dan Lael, Ra

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tersangka Randi (baju orange) sedang setir mobil  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Ketua Tim Kuasa Hukum RB alias Randi  tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, Yance Thobias Mesah, S.H menyebut setelah membunuh Astri dan Lael, Randi menguburkan kedua jenazah itu karena ketakutan.

"R lakukan itu karena ada  ketakutan ketika setelah membunuh," kata Yance kepada wartawan Kamis 23 Desember 2021.
Yance ditanyai alasan klien mereka menyembunyikan dua  jenazah setelah membunuh.

Menurut Yance, klien mereka R itu mengalami ketakutan selama tiga hari dan tidak tahu apa yang hendak dibuat atau dilakukan.
"Jadi pada setelah terjadi pembunuhan itu, R tidak tahu mau buang ke mana," katanya.

Karena itu, lanjutnya, klien mereka mencoba menghubungi teman-temannya," ujar Yance.
Didampingi dua kuasa hukum lainnya, Benny Taopan, S.H,M.H dan Harri Pandie, S.H,M.H, Yance menjelaskan, saat itu R mencoba menghubungi teman-temannya dan menurut temannya itu, bukan berarti mau menguburkan manusia atau mayat tetapi disampaikan bahwa mau menguburkan anjing.   

"Jadi teman-temannya itu tidak dapat dijadikan tersangka dan saksi karena mereka benar tidak tahu
Sedangkan terkait  menyembunyikan, setelah terungkap dulu mengapa dia tidak mengakui, nah ketakutannya ada  di situ," katanya.

Sedangkan soal penerapan pasal, Yance mengatakan, hal ini merupakan kewenangan penyidik.
Benny Taopan, S.H,M.H mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan itu setelah mendapat  keterangan dari saksi, barang bukti, kemudian dirangkaikan dalam sebuah tindakan untuk mendapatkan kejelasan. 

"Kami saja sebagai pengacara  tersangka hanya memiliki BAP dari tersangka dan kami tidak mempunyai barang bukti yang lain," kata Benny.

Menurut Benny, dalam proses rekonstruksi pihaknya mengawal sesuai keterangan klien dan jikalau berbeda maka hak dari klien untuk menolak melaksanakan rekonstruksi,sehingga dalam perjalanan rekomendasi jika berdasarkan BAP sudah sesuai, maka itu hak tersangka. 

"Apakah dia berbohong dilindungi,apakah dia mau diam dilindungi, apakah dia memberikan keterangan-keterangan yang dapat merugikan dirinya, maka dia bisa diam, dia tidak mau menjawab karena itu hak dia, supaya kita semua bisa belajar," katanya.

Dikatakan, kondisi itu yang kemudian tugas polisi adalah dari rangkaian keterangan itu yang digerakkan.

'Kalau ada orang lain melihat kejanggalan-kejanggalan itu  berarti mereka tagu persis seperti apa dan kalau mereka tahu seperti itu, sebagai masyarakat yang taat hukum harus memberikan kepada polisi bahwa ini alat bukti -alat bukti  yang dilupakan atau barang bukti -barang bukti lain yang bisa dihadirkan bahwa kematian bukan karena seperti ini, tetapi seperti ini, bahwa ada keterlibatan orang ada saksi yang melihat bawa ke sana kita jangan membangun opini tanpa data. Data itu fakta hukum dan aturan," jelasnya.

Dikatakan, apabila dikatakan ada  lima orang, maka mana saksinya supaya masyarakat ini juga cerdas dan harus  memberi suport kepada penyidik.
Terkait penerapan pasal,  ia mengatakan, kewenangan penyidik menentukan pasal dan sudah pasti mereka sebagai penasihat hukum juga menyiapkan strategi bagaimana untuk membuktikan di persidangan.

"Soal bahwa pasal itu diterapkan dengan memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak mari kita hormati

Menaruh pasal 340 silahkan asalkan unsur-unsur jelas, karena itu dari penyidik, belum dari JPU. JPU harus membuktikan dakwaannya apakah Pasal 338, 340 atau pasal yang lain. Yang terpenting  unsur-unsur adalah dakwaan itu bersifat alternatif, subsider atau kombinasi silahkan urusan mereka," katanya.

Dikatakan, sebagai pengacara tersangka, pihaknya pasti  juga berusaha semaksimal mungkin untuk kepentingan klien mereka.

"Yang pasti kami bersyukur bahwa klien kami siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Benny.
Harri Pandie, kuasa hukum lainnya mengatakan, jikalau pasal itu kewenangan penyidik dan penerapan pasal tentunya penyidik lebih tahu, ketika menerapkan pasal, apakah mampu  dibuktikan unsur-unsur.

"Apapun penerapan pasal dan tindakan hukum berkaitan kasus ini, kami hormati sepanjang hak-hak klien kami tidak dilanggar," kata Harri.
Untuk diketahui tim kuasa hukum Randi Bajideh yakni Yance Thobias Mesah, S.H (Ketua Tim), Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, Amos Lafu, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H dan Narita, S.H. *)

Tersangka Randi (baju orange) sedang setir mobil 
Tersangka Randi (baju orange) sedang setir mobil  (POS KUPANG.COM/IRFAN HOI)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved