Berita Ende
94 Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus Natal 2021
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende melaksanakan acara pemberian remisi khusus Natal 2021
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende melaksanakan acara pemberian remisi khusus Natal 2021.
Rangkaian kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili di Aula Lapas Kelas IIB Ende, Sabtu 25 Desember 2021.
Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat struktural dan warga binaan yang beragama Kristen dan Katholik yang mendapatkan remisi.
Antonius H. Jawa Gili, dalam kesempatan itu menyebutkan, terdapat 94 warga binaan Lapas Ende mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2021.
Warga binaan tersebut, telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi yaitu, mulai dari 15 (lima belas) hari, 1 (satu) bulan, hingga 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari, dan diantaranya terdapat 1 orang Warga Binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi.
Antonius dalam amanatnya berpesan agar pemberian remisi jhusus hari raya Natal ini menjadi semangat baru bagi warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan pemicu agar menjadi pribadi yang lebih baik dan untuk yang langsung bebas semoga segala hal baik yang didapat selama menjalani masa pidana tetap dibawa sampai di luar," ujar Antonius.
Dia menguraikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Antonius berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas. (*)
Baca Berita Ende Lainnya