Pembunuhan Ibu dan Anak

Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Rekonstruksi Pembunuhan ibu dan Anak Banyak Janggalnya

Kata Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Rekonstruksi Pembunuhan ibu dan Anak Banyak Janggalnya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kuasa hukum keluaraga Astri dan Lael saat menggelar jumpa pers 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kuasa hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabe mengaku proses rekonstruksi yang dilakukan dua hari ini atas hasil penyidikan dari penyidik Polda NTT terhadap tersangka RB alias Randi, masih banyak terjadi kejanggalan.

Kuasa hukum keluaraga korban, Aditenjelasannya, Rabu 22 Desember 2021, pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan selama dua hari ini memang ditemui masih banyak kejanggalan.

"Memang banyak sekali hal-hal yang kami rasa masih kurang pada saat rekonstruksi tadi," katanya.

Dengan adanya kejanggalan dan belum bersesuaian tersebut, nantinya tim kuasa hukum akan menyampaikan dalam bentuk tertulis kepada penyidik Polda NTT.

Dia menerangkan, dalam rekonstruksi memang itu memang tidak ada kesesuaian, terutama keterangan saksi dengan fakta yang ada. Ada juga adegan yang dilakukan namun dinilai kurang mendalam.

Secara teknis, kata dia, memang ia tidak ingin menyampaikan detail kejanggalan ini. Namun demikian, dia menegaskan, seluruh adegan selama dua hari ini disebut masih belum membuka fakta dalam kasus ini.

Salah satu materi yang akan disampaikan adalah berkaitan dengan hasil otopsi yang sampai dengan saat ini belum diberikan oleh pihak kepolisian kepada keluaraga korban.

"Itu semua detailnya akan kita sampaikan ke  pihak penyidik supaya lebih didalami," ucapnya.

Harapannya, nantinya disampaikan dari  pihak keluaraga dan kuasa hukum agar penyidik bisa menentukan sikap dan memberikan informasi terkait dengan adanya potensi tersangka baru atau tidak.

Pada penerapan pasal 340 tentang undang-undang berkaitan dengan pembunuhan berencana, menurut Aditya, dalam proses rekonstruksi sudah mulai terlihat saat mulai penjemputan, janji bertemu hingga pasca eksekusi.

Dari adegan-adegan itu, disebutkannya memang pihaknya menilai ada proses perencanaan. Dia menegaskan, tim kuasa hukum dan keluarga menyatakan menolak kematian Lael diakibatkan dibunuh Astri.

Dikalim bahwa pihaknya memiliki bukti dan saksi rasa sayang Astri kepada Lael yang memungkinkan, kematian Lael bukan disebabkan oleh Astri.

Aditya kembali menegaskan dalam tiap adegan diketahui memiliki alur yang sangat baik sehingga disinyalir adanya potensi pembunuhan itu dilakukan dengan terencana. 

Ayah kandung Astri, Saul Manafe menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda NTT yang telah menjalankan proses rekonstruksi dengan baik.

Saul berharap dengan berakhirnya proses rekonstruksi ini, penyidik bisa lebih cermat dan mengembangkan kasus ini, sebab dugaan kuat keluaraga dan kuasa hukum, kasus tersebut bukan hanya satu tersangka melaninkan lebih dari seorang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved