Berita NTT

Satgas 53 Kejagung RI Tangkap Oknum Jaksa dan Kontraktor  di NTT

Satuan Gugus Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  menangkap oknum jaksa pada Keja

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com
ilustrasi oknum pelaku begal yang diborgol polisi di Bali 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS.KUPANG.COM/KUPANG -- Satuan Gugus Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  menangkap oknum jaksa pada Kejati NTT dan salah satu kontraktor.
Informasi penangkapan oknum jaksa dan pengusaha ini diperoleh, Selasa 21 Desember 2021.

Informasi lain yang diperoleh bahwa penangkapan ini juga atas permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H.

Permintaan Kajati NTT ini terkait sikap oknum jaksa tersebut yang sudah sering melakukan perbuatan tercela. Karena itu, Kajati NTT sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan oleh oknum jaksa tersebut.

Karena itu, atas ijin Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H meminta Satgas 53 untuk menangkap oknum jaksa tersebut.

Selain oknum jaksa, satgas juga mengamankan salah satu pengusaha berinisial HT (kontraktor) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi sebelumnya mengakui hal tersebut.

Hakim mengakui, pengamanan oknum jaksa itu oleh Satgas 53 Kejagung RI.

Untuk diketahui, tim Satgas 53 Kejagung RI juga mengamankan HT salah satu kontraktor dari Kabupaten TTU bersama salah satu oknum jaksa di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) pada, Senin 20 Desember 2021 malam.

Usai diamankan, tim Satgas 53 Kejagung RI pada, Selasa 21 Desember 2021) pagi langsung menerbangkan HT bersama oknum jaksa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI. *)

Berita NTT Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved