Berita Ngada
Ini Tiga Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Ngada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menangani sebanyak tiga kasus korupsi. Tiga kasus korupsi diantarannya, kasus
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menangani sebanyak tiga kasus korupsi. Tiga kasus korupsi diantarannya, kasus korupsi dana desa Lanamai, di Kecamatan Riung Barat, kasus korupsi dana desa Sobo di Kecamatan Golewa Barat, dan kasus korupsi pengerjaan jalan Maronggela-Nampe di Riung Barat.
Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwa mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Gozwa menjelaskan, untuk kasus dana desa Lanamai sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sedangkan untuk kasus dana desa Sobo, pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik Polres Ngada dan saat ini sedang dalam proses penelitian berkas
Baca juga: Menpora Zaenudin Amali Puji Racikan Shin Tae-yong Mampu Mengubah Kualitas Skuad Timnas Indonesia
"Kalau kasus dana desa Lanamai sudah sidang di pengadilan Tipikor, tapi kalau kasus desa sobo masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Sudah diterima berkas perkara dan sedang melakukan penelitian," ungkapnya.
Gozwa mengungkapkan, untuk kasus korupsi pengerjaan ruas jalan Maronggela-Nampe, berkas sudah dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Ngada.
"Karena berdasarkan penelitian yang dilakukan, ada yang perlu dilengkapi penyidik," ujarnya. (mm)