Lurah TDM : Ibadah Tatap Muka di 4 Gereja di TDM Masih Sesuai Prokes
Mengenai pemantauan pelaksanaan ibadah tatap muka di 4 Gereja yang ada di TDM, masih dilaksanakan sesuai edaran Walikota kupang tentang PPKM level 2
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lurah Tuak Daun Merah (TDM), Immanuel Uly terus memberikan pemahaman kepada warga TDM yang belum divaksinasi Covid-19 agar masyarakat mau divaksin.
Selain itu juga masih terus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai satgas kelurahan yaitu sosialisasi dan juga edukasi terkait prokes Covid-19, termasuk saat ada warga yang mengalami dukacita dan sukacitan.
"Himbauan dan pemahaman mengenai pentingnya protokol kesehatan atau prokes Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 selalu kami lakukan kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis," kata Immanuel Uly, Senin 20 Desember 2021.
Baca juga: Libur Nataru, Jubir Kemhan Dahnil Anzar Simanjuntak Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Kepada warga TDM , kata Immanuel Uly, ia selalu meminta agar sesegera mungkin datang ke fasilitas kesehatan terdekat untuk divaksinasi Covid-19 oleh petugas kesehatan. "Kami selalu mendorong masyarakat untuk Vaksinasi Covid-19 untuk melindungi diri sendiri dan kita berharap agar tercapai herd immunity," ucapnya sambil menambahkan sudah banyak warga TDM yang divaksinasi Covid-19 .
Kepada warga TDM, lanjutnya, sebagai satgas Covid-19l, ia berharap agar semua warga masyarakat dapat mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait covid 19 melalui PPKM lebih khusus menjelang hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2021 harus lebih maksimal.
Baca juga: Bupati Belu Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Mengenai pemantauan pelaksanaan ibadah tatap muka di 4 Gereja yang ada di TDM, kata Uly, masih dilaksanakan sesuai edaran Walikota kupang tentang PPKM level 2. "Namun dalam perayaan hari raya natal dan tahun baru kami akan sesuaikan dengan petunjuk bapak walikota bersama jajaran satgas kota. Tentu kami pada tingkat bawah ttp melaksanakan sesuai petunjuk," ungkapnya.
Ditanya mengenai adanya surat edaran Kemendag bahwa gereja harus membentuk satgas Covid-19 dalam ibadah tatap muka saat perayaan natal, kata Uly, pihaknya akan berkoordinasi.
Baca juga: Waspada, Kasus Covid-19 di Kota Kupang Bertambah, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan
"Kita akan sesuaikan kalau memang gereja juga dituntut untuk harus ada satgas. dan ini sangat kami harapkan agar dalam pelaksanaan pengawasan dapat lebih melekat pada setiap sektor sehingga prokes dapat berjalan dengan maksimal," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihak gereja diwajibkan untuk membentuk satgas Covid-19 di gereja.
Pembentukan satgas Covid-19 ini dengan tujuan agar penularan Covid-19 tidak meluas, apalagi telah ditemukan varian baru di Indonesia Omicron. Varian baru ini penyebaran lebih cepat
Baca juga: PTM Tahap Kedua, SDI Liliba Kupang Perketat Protokol Kesehatan, Siswa Wajib Ikut
Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, menjelang hari raya Natal tahun 2021, Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas COVID-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito Kamis 16 Desember 2021 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurutnya. keanggotaan satgas Covid-19 di Gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan yang ingin berpartisipasi.
"Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ujarnya
Selain itu juga, bagi umat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta dengan sangat untuk tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan. Serta tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat