Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, GMIT Terbitkan SOP Antisipasi Varian Baru Covid-19

Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, GMIT Keluarkan SOP Natal Antisipasi Varian Baru Covid-19

Penulis: Hermina Pello | Editor: OMDSMY Novemy Leo
rri.co.id
ketua GMIT Pdt Dr Mery Kolimon 

POS-KUPANG.COM - Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, GMIT Keluarkan SOP Natal Antisipasi Varian Baru Covid-19

Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Pdt. Dr. Mery L.Y. Kolimon mengatakan, perayaan natal 2021 dan tahun baru 2021berlangsung di tengah ancaman Pandemi Covid-19 gelombang ketiga sehubungan dengan penemuan varian baru (Omicron) yang lebih ganas.

Dua gelombang Covid telah cukup mengguncang segenap aspek kehidupan bangsa kita, termasuk persendian ekonomi Indonesia, bahkan ekonomi dunia.

"Kita bertanggung-jawab bersama untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga, di saat kehidupan ekonomi bangsa kita sedang berpulih," kata Mery.

Dalam SOP tersebut tertulis, kesejahteraan bangsa kita menjadi juga tanggung jawab bersama kita sebagai warga bangsa dan sekaligus sebagai umat beriman. Diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu gelombang pandemi yang ketiga di negara.

"Kedisiplinan kita semua sangat dibutuhkan. Karena itu diperlukan hikmat dan kearifan dari semua anggota GMIT dalam mempersiapkan perayaan Natal dan Tahun Baru yang dengan sadar meliputi upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya

Sebagai gereja yang sadar akan panggilan untuk merawat hidup, GMIT memandang perlu memiliki
standar operasional pelayanan (SOP) yang menjamin ketertiban, keteraturan, dan sukacita perayaan Natal
dan Tahun Baru ini.

Inilah SOP Perayaan Natal dan Tahun Baru di semua lingkup pelayanan GMIT, diantaranya yang terkait dengan protokol kesehatan

-  Dilarang melakukan pawai, jamuan makan bersama, pesta, mabuk-mabukan, membunyikan petasan,
kembang api atau bahan peledak lain yang dapat mengganggu ketertiban umum selama masa raya
Natal dan Tahun Baru.

- Ibadah jemaat dapat dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) apabila tersedia fasilitas
pendukung yang memadai.

-  Perayaaan natal kategorial, fungsional/profesional dan rayon tidak dilaksanakan dalam bentuk acara
seremonial yang mengumpulkan banyak orang dalam waktu yang lama.

- Ibadah jemaat secara bersama di gedung kebaktian hendaknya memenuhi standar pelaksanaan
sebagai berikut:

a. Memastikan tempat ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik, dan sinar matahari dapat
masuk, serta bila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

b. Ruangan ibadah harus disterilkan menggunakan desinfektan secara berkala.

Baca juga: Jubir Covid-19 Sumba Barat : Warga Tetap Taat Protokol Kesehatan 

c. Peserta ibadah dibatasi hanya 50% dari kepasitas ruangan ibadah, karena itu ibadah/kebaktian
bisa dilaksanakan lebih dari satu kali dalam sehari sesuai kapasitas ruangan.

d. Menyediakan hand sanitizer, masker cadangan, dan sarana cuci tangan menggunakan sabun
dan air mengalir di pintu masuk dan keluar.

e. Bagi anggota jemaat yang kondisi tubuh tidak sehat (batuk, pilek, demam) menahan diri untuk
mengikuti ibadah bersama di ruangan ibadah.

f. Semua anggota jemaat dan pelayan yang hadir dalam kebaktian wajib taat protokol kesehatan:
memakai maker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tes suhu tubuh di pintu masuk ruangan
ibadah sebelum kebaktian dimulai.

g. Bagi yang hasil tes suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius diminta untuk tidak mengikuti ibadah di dalam
ruangan ibadah, melainkan beribadah dari rumah.

h. Anggota jemaat berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil/menyusui, yang mengidap sakit komorbid
(jantung, asma darah tinggi, lever, dll) disarankan untuk beribadah di rumah sendiri.

i. Anggota jemaat yang sedang menjalani isolasi mandiri dimohon tidak mengikuti ibadah
bersama di ruang ibadah jemaat.

j. Selama berada di tempat ibadah tiap peserta ibadah wajib memakai masker secara benar
(menutupi area hidung sampai ke dagu).

k. Perlu menjaga jarak antarperserta ibadah minimal 1 meter, baik pada saat duduk maupun pada
saat berdiri dan berjalan masuk atau keluar.

l. Ucapan selamat dapat dilakukan dengan menaruh tangan di dada sambil menunduk, tidak
diperkenankan melakukan kontak fisik, salam jabat dan cium hidung

Kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

2. Durasi atau lamanya kebaktian berlangsung paling lama 90 menit.

3. Paduan suara dan vocal grup dibatasi jumlah peserta maupun durasi lagu, wajib memakai masker
dan menjaga jarak minimal 1meter (mohon memperhatikan SOP terkait paduan suara dan vocal grup
yang kami kirimkan sebelumnya).

4. Setiap lagu yang dinyanyikan jemaat dibatasi hanya 1 ayat.

5. Pelayan jemaat/petugas ibadah wajib memakai masker.

6. Tidak diperbolehkan jabat tangan dan penyerahan Alkitab antara pelayan firman dan majelis
pendamping.

7. Salam jabat tangan diganti dengan cara menunduk sambil kedua telapak tangan dirapatkan di dada.

Sementara itu dari Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua dilaporkan saat ini warga sudah  pentingnya vaksinasi Covid-19.

Hal ini dibuktikan dengan antusiasnya warga mendatangi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 di Aula Kantor Camat Hawu Mehara, Rabu (15/12/2021).

Vaksinasi di pusat kecamatan ini sebagai upaya memulihkan keadaan ekonomi dan mempercepat cakupan vaksinasi di Kabupaten Sabu Raijua yang masih sangat rendah.

Camat Hawu Mahara, Daniel F.D Logo, S.H dihubungi Pos Kupang, Rabu (15/12), mengatakan, kegiatan vaksinasi yang tengah berlangsung di Aula Kantor Camat Hawu Mehara, dipadati warga.

Animo masyarakat untuk mengikuti vaksin Covid-19 saat ini sudah lebih maju, artinya masyarakat yang datang untuk mengikuti vaksin di pos- pos pelayanan sudah semakin bagus tidak lagi dipaksa.

Lanjut Daniel, warga dengan penuh kesadaran akan pentingnya kesehatan bagi diri sendiri, bagi keluarga dan lingkungan berbondong-bondong datang ke Aula Kantor Camat untuk mengikuti vaksdinasi.

Masyarakat juga, katanya, tidak lagi percaya dengan isu- isu atau informasi hoax yang beredar bahwa vaksin itu mematikan. Mereka menyadari pentingnya vaksin bagi kesehatan diri dan keluarga.

Camat Daniel mengapresiasi masyarakat yang dengan sadar datang memberi diri untuk divaksin, karena keterangan vaksin sangat berguna pada saat pengambilan bantuan sosial yang wajib menunjukkan surat vaksin.

Jika belum divaksin bantuan sosialnya ditahan untuk sementara, dan yang beralasan sakit wajib menunjukkan surat keteranga sakit dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak divaksin karena sakit.

Hal itu bukan hanya berlaku bagi masyarakat tetapi juga ASN dan tenaga kontrak, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten.

Lanjut Camat Daniel, di Kecamatan Hawu Mehara pelaksanaan vaksinasi dari desa ke desa, sudah dimulai dari hari Senin sampai Sabtu, karena itu jumlah dosis yang terserap sudah mencapai kurang lebih 9.000 dosis untuk dosis satu dan dosis dua dan target dosis yang sementara berlangsung diperkirakan bisa mencapai 500 dosis, karena waktu lalu itu bisa mencapai sekitar 500-an dosis.

Martha Haba, salah seorang warga yang mengikuti vaksinasi mengaku secara sadar datang ke pos pelayanan. Dirinya bersama keluarga menyadari pentingnya vaksin untuk kesehatan, agar bebas dari Covid. (poskupang.com/hermina pello/gerardus Manyele)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved