Berita Kota Kupang
UT Kupang Bimtek TTE dan BOIS
Unit Program Belajar Jarak Jauh - Universitas Terbuka ( UPBJJ-UT) Kupang menggelar bimbingan teknis (bimtek)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Unit Program Belajar Jarak Jauh - Universitas Terbuka ( UPBJJ-UT) Kupang menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Bionic Office Integrated System ( BOIS).
Bimtek ini berlangsung di ruang Tutorial UPBJJ UT Kupang, Senin 13 Desember 2021.
Hadir Kasubbang TU UPBJJ-UT, Ansari Wahab,S.Sos, Pengadministrasi Umum, Yance Bunga Ga Kore, Raden Suryana, S.Pd dan Apriyanni Adely Tubatonu,A.Md, Melyawan (CV. Citra Prima), Gelvyra Bako (CV.Surya Bhakti).
Bimtek ini disampaikan oleh tim pengadaan barang dan jasa UT.
Pimpinan UPBJJ UT Kupang, Drs. Yos Sudarso,M.Pd mengatakan, kegiatan Bimtek itu dilakukan oleh UT pusat bidang sarana prasarana atau pengadaan barang dan jasa.
"UT ini sifatnya nasional, jadi asa 39 dam satu UPBJJ di luar negeri. Semua transaksi atau kegiatan sudah berbasis IT atau jaringan. Saat ini terkait dengan kegiatan transaksi dengan vendor, khususnya di bidang sarana prasarana atau pengadaan barang dan jasa," kata Yos.
Dijelaskan, di UT ada vendor untuk pengadaan barang dan jasa sehingga tidak lagi harus berkas dibawa secara dengan fisik, tetapi melalui online.
"Saya sampaikan bahwa di Kupang kita kesulitan apa yang distandar oleh UT. Kita kan semua ingin yang bagus, seperti dulu bangun gedung ini," katanya.
Misalkan untuk fotocopy yang dikirim dari pusat, tapi waktu itu di sini tidak ada untuk pemeliharaan.
UT Kupang masih menggunakan perusahaan dari Jawa. "Apa yang kita lakukan ini juga untuk transparansi. Selain tanda tangan secara elektronik untuk memudahkan pelayanan, sehingga saya tidak di tempat juga bisa layani tanda tangan," katanya
Dalam bimtek itu, tim Pengadaan Barang dan Jasa UT dengan Ketua Milda Ayudia, Fasilitator Danny Iqbal dengan pejabat teknis Gajat Ichwan dan Vini Aulia.
Penerapan TTE itu sesuai dengan Peraturan Rektor UT No 601 /2021 pasal 57 tentang tanda tangan elektronik. (*)