Mobil Murah

Harga Mobil Murah Naik Mulai Desember 2021, Cek Harga Terbaru Brio Satya, Ayla, Agya, Calya, Sigra 

Harga Mobil Murah naik mulai Desember 2021, cek daftar harga terbaru Brio Satya, Ayla, Agya, Calya, Sigra 

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS IMAGES
Mobil murah keluaran Astra, Agya dan Ayla. Harga Mobil Murah Naik Mulai Desember 2021, Cek Harga Terbaru Brio Satya, Ayla, Agya, Calya, Sigra  

Harga Mobil Murah Naik Mulai Desember 2021, Cek Harga Terbaru Brio Satya, Ayla, Agya, Calya, Sigra 

POS-KUPANG.COM- Harga mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car LCGC kini tak lagi murah.

Pasalnya, sejak Desember 2021, harga mobil murah LCGC mulai naik.

Kenaikan harga mobil jenis LCGC dipicu oleh kenaikan biaya produksi

Sejak Desember 2021, harga mobil murah LCGC seperti Honda Biro Satya, Daihatsu Ayla dan Sigra, serta Toyota Agya dan Calya naik Rp 2 juta per unit.

Baca juga: Beragam Pilihan Mobil Murah Harga Rp 40 Jutaan di Bulan November 2021

Kenaikan harga mobil murah LCGC merupakan kesepakatan bersama para produsen mobil.

"Kita sudah berapa tahun tidak menaikkan harga. Tapi, akhirnya disepakati kenaikan Rp 2 juta oleh seluruh pihak," kata Yusak Billy, Direktur Pemasaran dan Inovasi Bisnis PT Honda Prospect Motor kepada Kompas.com (19/11/2021).

Kesepakatan kenaikan harga mobil murah / LCGC itu juga disampaikan oleh Amelia Tjandra,

Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM), kepada Kompas.com. Amelia mengatakan, keputusan kenaikan harga mobil murah / LCGC ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama.

Baca juga: Mobil Murah, Ini 12 Pilihan Mobil Bekas Harga Cuma Rp 60 Jutaan di Bulan November 2021

"Honda sudah naik Rp 2 juta, kami (Daihatsu dan Toyota) mulai naik bulan depan (Desember 2021)," ucap Amelia.

Sebelumnya, LCGC tidak termasuk dalam daftar sebagai model yang bisa menikmati insentif diskon PPnBM, karena dalam PP 41/2013 segmen tersebut memang sudah diberikan keistimewaan sama, yakni 0 persen.

Namun pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, seharusnya LCGC mulai mengalami kenaikan tarif PPnBM 3 persen mulai 16 Oktober 2021.

Tapi berkat regulasi terbaru, LCGC berhak mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).

Putusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1737 rahun 2021 yang resmi ditetapkan pada 15 Oktober 2021 oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved