Kasus Pembunuhan Astri dan Bayinya

Terungkap Hasil Otopsi Astri Manafe,Pelaku Diduga Lakukan ini Hingga Kotban Tewas,ModusMasih Misteri

Warga Kota Kupang dan NTT pada umumnya sejauh masih penasaran dengan saat-saat pelaku dan otak utama pembunuhan yang menggemparkan NTT

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Dokumentasi Keluarga
Inilah wajah ibu dan anak 

POS KUPANG.COM -- Aparat polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kematian Astri Manafe (30) dan bayinya Lalel (1 thn)

Warga Kota Kupang dan NTT pada umumnya sejauh masih penasaran dengan saat-saat pelaku dan otak utama pembunuhan yang menggemparkan NTT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers dan disiarkan langsung akun Facebook Pos Kupang mengungkapkan perihal kematian Astri Manafe

Menurutnya hasil otopsi menunjukan korban Astri Manafe meninggal atau mati lemas

Baca juga: Polisi Selidiki Linggis dan Mobil Rush Petunjuk RB Membunuh dan Buang Jasad Astri Manafe dan Lael

Diduga korban dibekap hingga tida bisa berfans hingga korban meninggal . "Hasil otopsi ada kondisi mati lemas, dan ada indikasi pembekapan," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda NTT sudah menetapkan Randih Bajinde alias RB sebagai tersangka. Namun ia belum menjelaskan hubungan antara korban dan bayinya dengan RB.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto (pk/irfan hoi)

Pihaknya pun masih menyelidiki hubungan antara dua korban dengan soso RB ini

Ia menjelakan, penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka

Baca juga: RB, Tersangka Kasus Pembunuh Ibu dan Anak Resmi Ditahan Polda NTT

Dan, penyidi sudah melaukan pemantauan di kediamannya untuk dilakukan penangkapan seteag dikeluarkan surat perintah penangkapan

Namun pada tanggal 2 Desember , RB datang menyerahkan diri. "Penydiik sudah menetapkan (TSK) sejak tanggal 1 (des) dan tanggal 2 dikeluarkan surat perintah penangkapan , dan siang harinya tersanga RB secara sua rela mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Reserse Polda NTT ," jelasnya

Menurutnya, Berdasaran hasil pemeriksaan tersanga RB ini , diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindakpidaha pembunuhan terhadap kasus pembunuhan ini

Sementara ini, pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.*

Artikel lain Astri Manafe

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved