Berita Kota Kupang
PH Ibrahim Medah Minta Kasus Korupsi Ditangguhkan
Dugaan Korupsi Peralihan Aset Tanah dan Bangunan pada bekas bangunan Radio Pemerintah Daerah ( RPD) Kabupaten Kupang
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dugaan Korupsi Peralihan Aset Tanah dan Bangunan pada bekas bangunan Radio Pemerintah Daerah ( RPD) Kabupaten Kupang dengan tersangka Ibrahim Agustinus Medah, diminta untuk ditangguhkan atau ditunda sementara oleh penasehat hukumnya (PH).
Diketahui bangunan itu terletak di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Hal ini dikarenakan, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sedang dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Ngeri Kelas 1A Kupang.
Selaku PH, Jhon Rihi, menjelaskan kasus pidana tersebut mestinya ditangguhkan jaksa karena sedang dalam gugatan perdata.
"Kita akan memasukan surat pemberitahuan besok (hari ini), bahwa kasus yang sama sedang dalam proses persidangan perdata dengan penggugat klien kami dan tergugat pemkab kupang," katanya ketika dihubungi wartawan, Minggu 5 Desember 2021.
Dalam aturan hukum telah tertuang jelas bahwa apabilah sebuah kasus sedang dalam proses sengketa perdata tahapan penyelidikan maupun penyidikan harus dihentikan sementara.
"Andaikan perkara perdata memutuskan bahwa itu adalah tanah dari tersangka bagaimana?, seementara ia sudah di tersangkakan dan ditahan. Kasian haknya dia. Memang ada merehabilitasi namun sangsi sosialnya sudah berlaku. Hal ini yang kita sayangkan," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta jaksa untuk menangguhkan proses pidana hingga perdata selesai.
"Sebenarnya semua urusan pak Iban dengan Pemkab sudah selesai. Lalu saat ini masih tercatat sebagai aset daerah itu bukan salahnya klien kami, itu salahnya staf yang mengurus administrasi itu," bebernya.
Pengacara kondang Kota Kupang itu menuturkan, perkara perdata didaftarkan pada register Pengadilan Negeri dengan nomor perkara: 267/Pdt.G/2021/PN KPG tertanggal 12 November 2021, tergugat pemerintah RI Cq. Pemkab Kupang.
"Saya juga binggung, apakah jaksa dalam penyelidikan itu tanya tidak ke mantan Bupati itu, sedangkan kemarin baru ditetapkan sebagai TSK lalu ditahan," ungkapnya.
Dia menambahkan, negara ini merupakan negara hukum maka aturan hukum mesti ditegakan dan dijalankan sesuai amanah. Jangan melakukan tindakan arogansi yang berlebihan sehingga penyidik diminta berhati-hati dalam menangani sebuah perkara.
Apabila upaya hukum dengan mengajukan surat pemberitahuan tersebut, namun tidak ada tanggapan dari Kejaksaan maka akan dilakukan upaya hukum lain.
"Semangat memenjarahkan orang itu tinggi tapi harus pikir-pikir dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi saya ini negara hukum jadi jangan menakut-nakuti orang karena diatas langit masih ada langit," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ph-ibrahim-medah-minta-kasus-korupsi-ditangguhkan.jpg)