Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Tunggu Edaran PPKM
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) menunggu edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dari pemerintah pusat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) menunggu edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dari pemerintah pusat. Saat ini Kota Kupang berada pada level 1.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man ,Selasa 7 Desember 2021.
Menurut Hermanus, memang awalnya PPKM Level 3 akan diterapkan mulai 23 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022, namun belakangan ini PPKM Level 3 itu akan dikaji lagi.
"Memang awalnya PPKM Level 3 itu akan diterapkan pada 23 Desember 2021-2 Januari 2022, namun informasi terakhir bahwa PPKM Level 3 itu hendak dikaji lagi. Kajiannya seperti apa, sampai saat ini kita belum dapat," kata Hermanus.
Dijelaskan, Pemkot Kupang tetap berharap PPKM yang diterapkan di Kota Kupang adalah PPKM Level 1 seperti saat ini.
"Karena itu, untuk sementara saya belum bisa berkomentar banyak karena memang kami belum terima edaran tentang PPKM,* katanya.
Hermanus meminta masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Mau level berapa yang akan kita terapkan, kuncinya adalah disiplin kita dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama mengurangi atau menghindari kerumunan," ujarnya.
Untuk diketahui saat ini, total kasus positif Covid-19 di Kota Kupang sampai saat ini 15.497 kasus, kasus sembuh sebanyak 15.122 kasus dan 42 kasus masih dalam perawatan. (*)