Berita Pemprov NTT

Dipinjam RB Untuk Kubur Astrid Manafe dan Lael, Pemilik Linggis dan Sekop Masih Misterius

Penyidik terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap alat bukti termaksud keterangan dari tersangka Randi

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tampak barang bukti sekop dan linggis  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pihak kepolisian daerah NTT mengatakan barang bukti sekop dan linggis, sesuai pengakuan tersangka RB alias Randi,  merupakan alat yang digunakan Randi untuk menggali lubang tempat ditemukan jenasah pada akhir Oktober 2021 lalu.

"Berdasarkan BAP terhadap saksi-saksi, ini adalah alat yang digunakan oleh tersangka RB untuk menggali lubang tempat dimana kedua jenazah itu dikuburkan," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin 6 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol. Rishian, alat tersebut dipinjam dari seseorang dan RB mengakui itu. Ia menyebut hal itu masih didalami penyidik untuk melakukan cross check.

Selain itu, korban sebelum dikuburkan kedua korban, Astrid Manafe dan Lael, tersangka RB sempat membawa jenasah keliling dibeberapa tempat sebelum dikubur di Kelurahan Penkase Kota Kupang.

Baca juga: Pemprov NTT Salurkan Bantuan Seroja Untuk Kabupaten Sumba Timur

Sampai saat ini, menurut dia baru ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Untuk menetapkan tersangka diperlukan keterangan saksi dan barang bukti yang kuat.

Dia menegaskan, penyidik tidak akan berhenti sampai disini.

Penyidik terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap alat bukti termaksud keterangan dari tersangka Randi.

"Penyidikan ini bukan katanya-katanya. Jadi saya menghimbau kepada masyarakat, kalau ada informasi yang valid silahkan disampaikan, kami menerima itu. Tidak perlu kemudian menyampaikan pernyataan yang justru malah menyesatkan," jelas dia. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved