Berita Belu

Imigrasi Atambua Sudah Antisipasi Penyebaran Varian Omicron

Imigrasi Atambua yang membawahi tiga wilayah kerja sudah mengantisipasi penyebaran varian baru covid-19 yang disebut varian Omicron

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Imigrasi Atambua yang membawahi tiga wilayah kerja yakni Belu, Malaka dan TTU sudah mengantisipasi penyebaran varian baru covid-19 yang disebut varian Omicron. 

Terhitung 29 November 2021, Imigrasi RI, termasuk Atambua melarang masuk orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara di Afrika dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. 

"Misalnya mereka pernah menyinggahi di delapan negara yang sudah ada varian Omicron selama 14 hari sebelum masuk Indonesia, itu kita tolak", jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Jumat 3 Desember 2021.

Menurut Halim, ini merupakan aturan terbaru dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 varian baru Omicron, sedangkan kebijakan perlintasan yang lain masih tetap sama. 

Imigrasi Atambua sudah melaksanakan aturan ini sejak diberlakukannya. Daftar negara yang dimaksud dalam aturan terbaru tersebut yaitu, negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria. WNA yang pernah ke negara tersebut dalam 14 hari sebelum masuk ke Indonesia akan ditolak masuk.

Kata Halim, untuk sementara belum ada WNA dari delapan negara tersebut yang masuk ke Indonesia melalui Timor Leste. 

Lanjut Halim, sejauh ini perlintasan orang di PLBN Motaain, Wini dan Motamasin berkisar 10-50 orang. Perlintasan orang belum melonjak karena jadwal buka pintu batas di Timor Leste hanya dua hari yakni, Senin dan Rabu.

Tambah Halim, dalam upaya pencegahan COVID-19, petugas Imigrasi selalu melindung diri dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik saat melaksanakan tugas. (*) 

Baca Berita Belu Lainnya

 
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved