Berita Malaka
Gegara Pinjaman Uang, Tukang Bangunan di Malaka Ini Aniaya Istrinya
Diperoleh informasi dari keluarga bahwa Tersangka YMAL akan diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Malaka.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Sungguh keterlaluan dan kelewatan Tersangka YMAL (36) yang berprofesi sebagai tukang bangunan di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Malaka menganiaya istrinya, MFD (36) menggunakan parang.
Tersangka YMAL selesai menganiaya korban, langsung melarikan diri ke Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU. Jajaran Polres Malaka dibawa pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH., MH kemudian bergerak ke Desa Nian dan mengamankan tersangka dan kini mendekam di sel Mapolres Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Betun, Rabu 1 Desember 2021).
Dijelaskan Iptu Jamari, terkait kasus ini pihaknya telah mengambil langkah cepat setelah menerima perintah langsung dari Kapolres Malaka. Pasca kejadian itu, jajarannya memburu tersangka karena melarikan diri ke wilayah TTU.
Baca juga: Kasus Dana Desa di Malaka, Kades Maktihan Sudah ditahan Jaksa, Kades Numponi Dalam Penyidikan
Menurut Iptu Jamari, kasus penganiayaan ini terjadi karena tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap Korban.
Setelah menerima perintah dari Kapolres, selaku Kasat Reskrim beserta anggota Satuan Reskrim melacak keberadaan Tersangka YMAL di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, TTU.
Diperoleh informasi dari keluarga bahwa Tersangka YMAL akan diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Malaka.
"Benar, setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga Tersangka untuk menyerahkan diri," jelas Jamari.
Jamari menyampaikan bahwa pada Selasa tanggal 30 Nopember 2021 pukul 11.30 Wita Tersangka YMAL dengan diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim untuk menyerahkan diri dan dihadapan Kasat Reskrim, Tersangka YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.
Baca juga: Samsat Malaka Gandeng Polsek Laenmanen Bergerilya ke Kampung-kampung
Adapun kronologis kejadian, tutur Jamari, bermula pada Jumat tanggal 27 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 WITA di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka dimana pada saat kejadian Korban MFD menanyakan kepada Tersangka YMAL mengapa pinjam uang tanpa memberitahukan kepada Korban.
Karena merasa tersinggung selanjutnya Tersangka mengambil parang dan memegang kepada Korban selanjutnya mengiris kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.
Merasa panik selanjutnya Tersangka berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa Korban ke RSPP Betun dan karena ketakutan sehingga Tersangka YMAL melarikan diri ke Kefamenanu.
Atas perbuatannya Tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandas Jamari.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jelang-hut-bhayangkara-warga-perbatasan-ri-rdtl-antusias-ikut-vaksin-massal.jpg)