Berita Nasional

Sambil Nyanyi Lagu Ini dan Joget, Massa Buruh Sambut Janji Anies Baswedan

Anies sendiri mengaku formulasi yang dipakai pemerintah pusat memang tak layak diterapkan di ibu kota.

Editor: Gordy Donofan
Istimewa
Anies Baswedan saat menemui massa buruh di Balai DKI Jakarta, Senin 29 November 2021 

POS-KUPANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal upah minimumm provinsi.

Anies Baswedan bahkan sudah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk minta formula penetapan upah dalam PP 36 Tahun 2021 disesuaikan dengan kondisi Jakarta. 

Anies sendiri mengaku formulasi yang dipakai pemerintah pusat memang tak layak diterapkan di ibu kota.

Sebab lewat formulasi itu, DKI terpaksa menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu menjadi Rp4,45 juta.  

Ia menyatakan akan sama - sama berjuang dengan para buruh agar upaya pengupahan layak tersebut bisa terealisasi.

Baca juga: Bambang Soesatyo Sebut Sirkuit Formula E Ditentukan Jokowi, Ini Tanggapan Anies Baswedan

Mendengar orasi Anies, massa buruh menyambutnya dengan gembira.

Mereka merayakannya dengan memutar lagu mars buruh, serta satu lagu dari Superman Is Dead - Jika Kami Bersama. 

Sambil berjoget, para buruh juga menyalakan suar asap alias Flare berwarna warni.

Para buruh juga turut mendoakan Anies agar segala upaya yang tengah dilakukan Pemprov DKI demi kaum buruh bisa berjalan sesuai keinginan.

"Terima kasih pak Anies, semoga sehat dan lancar usahanya," terang salah satu orator di atas mobil komando.

Kaum buruh menyatakan bakal terus mengawal perbaikan kenaikan UMP 2022 yang diupayakan Pemprov DKI.

"Kita akan terus mengawal sampai ada perbaikan kenaikan upah minimum 2022," tegasnya.

Baca juga: Densus Tangkap Sosok Ini Dugaan Terorisme, Sempat Bertemu Anies Baswedan, Ini Kata Kuasa Hukum

Sebagai informasi, dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,45 juta. Angka ini hanya naik Rp38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp4,41 juta.

Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7 - 10 persen.

Berita Nasional Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambut Janji Anies, Buruh Nyanyi dan Joget Diiringi Lagu Superman Is Dead - Jika Kami Bersama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved