Berita Flores Timur
Pilkades Flores Timur, 12 Desa Ajukan Sengketa Gugatan ke Panitia Kabupaten
Pelaksanaan Pilkades Flores Timur, 12 Desa Ajukan Sengketa Gugatan ke Panitia Kabupaten
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Sebanyak 118 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pemilihan kepala desa ( Pilkades) serentak pada 16 Oktober lalu. Dari 118 desa itu, sebanyak 12 desa mengajukan sengketa gugatan ke panitia kabupaten.
12 sengketa gugatan itu pun sudah disidangkan tim panitia kabupaten beberapa waktu lalu. Dari Hasil sidang, tim akan melakukan penelaahan dan merekomendasikan ke bupati untuk diputuskan.
Bupati Flotim, Antonius Gege Hadjon yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan akan mengumumkan hasil sengketa Pilkades dalam waktu dekat.
"Kita punya tim. Sekarang saya sudah mulai kerja dan tentu saya melihat hasil kerja mereka. Saya berangkat dari hasil kerja tim. Saya putuskan dari hasil kerja mereka," ujarnya kepada wartawan, Senin 29 November 2021.
Menurut dia, keputusan yang diambil nantinya, berdasarkan hasil kerja tim yang menyidangkan sengketa itu. Meski demikian, ia menegaskan tak ada aturan untuk Pilkades ulang.
"Tidak ada Pilkades ulang. Tidak ada aturan Pilkades ulang, kecuali suara sama seperti di Solor Selatan. Nanti kita lihat. Tapi saya tidak berangkat dari sesuatu yang kosong. Saya akan putuskan dari sesuatu yang sudah terjadi termasuk kerja tim saat mempertemukan mereka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Flotim, Theodorus Hadjon mengatakan ke-12 desa yang mengajukan sengketa gugatan itu tersebar di beberapa kecamatan antara lain, 2 desa di kecamatan Wulanggitang, 2 desa di kecamatan Titehena, 2 desa di kecamatan Tanjung Bunga, 2 desa di kecamatan Adonara Timur, kecamatan Witihama 1 desa, kecamatan Adonara Tengah 1 desa, kecamatan Adonara 1 desa dan kecamatan Solor Timur 1 desa.
Menurut dia, semua gugatan sudah disidangkan dan menunggu keputusan bupati Flores Timur.
"Dari sidang itu kita menelaah sesuai regulasi dan persyaratan yang ada, lalu kita memberikan rekomendasi ke bupati untuk memberi keputusan," katanya.
Ia mengatakan, dari 118 desa yang menggelar Pilkades, satu desa yakni Desa Kalike, kecamatan Solor Selatan wajib melakukan pemilihan ulang karena dua calon memperoleh suara sama saat perhitungan.
"Karena suara sama, seminggu setelah pemilihan, dilakukan pemilihan ulang dan sudah ada hasilnya," tandasnya. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya