Berita Nasional
Presiden Jokowi Hadapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Yusril Berikan Dua Saran
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Pemerintahan Joko Widodo untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Presiden Jokowi Hadapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Yusril Berikan Dua Saran
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Kamis 25 November 2021 memerintahkan kepada Pemerintahan Joko Widodo untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menghadapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pasca putusan MK tersebut.
Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen.
MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali.
Mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kalau sampai UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja berlaku kembali, maka jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum.
Dalam putusan tersebut, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.
MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Yusril menilai Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi sampai tahun 2024.
Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan pada UU Cipta Kerja itu.
Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti.
Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi.
Pemerintah, menurut Yusril, dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut.
Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.
Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.