Breaking News
Rabu, 13 Mei 2026

Berita Sumba Barat

Kapolres Arianto : Penyidik Telah Limpahkan Perkara OTT Dinas PMD SBD Kepada Kejaksaan Negeri

satu orang saksi ahli bahasa, satu orang saksi ahli dari pendamping wilayah lima di propinsi NTT dan satu orang saksi ahli

Tayang:
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto 

Laporan Reporter POS-KUPANG COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM--Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menegaskan  penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat telah menyerahkan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada juli 2019 lalu di Kabupaten Sumba Barat Daya kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Berkas perkara kasus OTT sudah lengkap dan  penyidik telah menyerahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Sumba Barat untuk dapat diproses lebih lanjut.

Karena itu  Kapolres Sumba Barat AKBP FX  Irwan Arianto, S.I.K, M.H, menyayangkan pernyataan  kuasa hukum tersangka kasus OTT yang terjadi pada juli 2019 lalu di Kabupaten Sumba Barat Daya, Robert Salu sebagaimana dimuat salah satu media cetak yang menyatakan kasus OTT di SBD mandek.

Pernyataan itu tidak benar karena  penyidik satreskrim Polres Sumba Barat telah melengkapi berkas perkara  tersebut dan telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Sumba Barat 2022 Naik 1,09 Persen

Menurutnya, penyidik satreskrim Polres Sumba Barat telah empat (4) kali menyerahkan berkas perkara OTT kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat.  Dan JPU Kejari Sumba Barat mengembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk  JPU.

Dari empat kali pengembalian berkas perkara tersebut , penyidik Polres Sumba Barat telah melengkapi berkas perkara tersebut.

Dalam melengkapi berkas perkara kasus OTT  ini,  penyidik telah meminta keterangan  lima orang saksi ahli yakni dua orang saksi ahli pidana, satu orang saksi ahli bahasa, satu orang saksi ahli dari pendamping wilayah lima di propinsi NTT dan satu orang saksi ahli dari kementerian dalam negeri bidang pedesaan.

Dengan telah dilengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak dan juga petunjuk dari Dit Krimsus Polda NTT maka pihaknya menyerahkan   kembali berkas perkara tersebut kepada JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk  proses selanjutnya.

Baca juga: 10 Pimpinan OPD Kabupaten Sumba Barat Daya Jalani Uji Kompetensi

Ia kembali menegaskan berkas perkara kasus OTT sudah dilengkapi dan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk dapat diproses lebih lanjut.

Kapolres Arianto menambahkan sebelumnya saudara Robert Salu  hadir di Mapolres Sumba Barat bulan September 2021. 

Ia menyampaikan selaku kuasa hukum baru dari tersangka kasus OTT.

Saat itu, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam  proses melengkapi berkas perkara. Dan ia  menyampaikan kalau   kasus tersebut tidak cukup bukti. Mendengar pernyataan itu, penyidik menyatakan hal itu dapat kita lihat saja di persidangan  nanti.

Perlu diketahui pada kasus ini Satreskrim Polres Sumba Barat juga sudah menghadapi gugatan Pra Peradilan dari tersangka melalui  lawyer (kuasa hukum)  terdahulu.

Hasil persidangan Pra Peradilan tersebut, Penyidik Sat Reskrim Polres sumba Barat dinyatakan menang dan dapat melanjutkan proses penyidikan dari tindak pidana Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.(*)

Berita Sumba Barat Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved