Berita Sumba Barat
Kapolres Arianto : Penyidik Telah Limpahkan Perkara OTT Dinas PMD SBD Kepada Kejaksaan Negeri
satu orang saksi ahli bahasa, satu orang saksi ahli dari pendamping wilayah lima di propinsi NTT dan satu orang saksi ahli
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM--Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menegaskan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat telah menyerahkan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada juli 2019 lalu di Kabupaten Sumba Barat Daya kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Berkas perkara kasus OTT sudah lengkap dan penyidik telah menyerahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk dapat diproses lebih lanjut.
Karena itu Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H, menyayangkan pernyataan kuasa hukum tersangka kasus OTT yang terjadi pada juli 2019 lalu di Kabupaten Sumba Barat Daya, Robert Salu sebagaimana dimuat salah satu media cetak yang menyatakan kasus OTT di SBD mandek.
Pernyataan itu tidak benar karena penyidik satreskrim Polres Sumba Barat telah melengkapi berkas perkara tersebut dan telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Sumba Barat 2022 Naik 1,09 Persen
Menurutnya, penyidik satreskrim Polres Sumba Barat telah empat (4) kali menyerahkan berkas perkara OTT kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Dan JPU Kejari Sumba Barat mengembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU.
Dari empat kali pengembalian berkas perkara tersebut , penyidik Polres Sumba Barat telah melengkapi berkas perkara tersebut.
Dalam melengkapi berkas perkara kasus OTT ini, penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi ahli yakni dua orang saksi ahli pidana, satu orang saksi ahli bahasa, satu orang saksi ahli dari pendamping wilayah lima di propinsi NTT dan satu orang saksi ahli dari kementerian dalam negeri bidang pedesaan.
Dengan telah dilengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak dan juga petunjuk dari Dit Krimsus Polda NTT maka pihaknya menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk proses selanjutnya.
Baca juga: 10 Pimpinan OPD Kabupaten Sumba Barat Daya Jalani Uji Kompetensi
Ia kembali menegaskan berkas perkara kasus OTT sudah dilengkapi dan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk dapat diproses lebih lanjut.
Kapolres Arianto menambahkan sebelumnya saudara Robert Salu hadir di Mapolres Sumba Barat bulan September 2021.
Ia menyampaikan selaku kuasa hukum baru dari tersangka kasus OTT.
Saat itu, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses melengkapi berkas perkara. Dan ia menyampaikan kalau kasus tersebut tidak cukup bukti. Mendengar pernyataan itu, penyidik menyatakan hal itu dapat kita lihat saja di persidangan nanti.
Perlu diketahui pada kasus ini Satreskrim Polres Sumba Barat juga sudah menghadapi gugatan Pra Peradilan dari tersangka melalui lawyer (kuasa hukum) terdahulu.
Hasil persidangan Pra Peradilan tersebut, Penyidik Sat Reskrim Polres sumba Barat dinyatakan menang dan dapat melanjutkan proses penyidikan dari tindak pidana Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polres-sumba-barat-periksa-9-pejabat-terkait-pengelolaan-dana-covid-19.jpg)