Berita Lembata
Anggota DPRD Lembata yang Selingkuh di Toilet Terancam Bui, PDI Perjuangan Angkat Bicara
Seorang Anggota DPRD Lembata yang Selingkuh di Toilet Terancam Bui, PDI Perjuangan Angkat Bicara
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Anggota DPRD Lembata, Gaby Raring yang kepergok berduaan dengan istri tetangga akhirnya dipolisikan pada Jumat, 26 November 2021 pagi. Laporan polisi dibuat langsung oleh oknum ASN bernama Dionisius yang merupakan suami dari istri yang berduaan dengan Gaby Raring.
"Sekitar jam 2 dini hari, sudah ada laporan dari suami yang bersangkutan ke Polres Lembata," ungkap Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen kepada wartawan.
Menurut Kapolres Yoce, Dionisius melaporkan oknum Anggota DPRD Lembata, Gaby Raring dan istri dari Dionisius dengan dugaan tindakan perzinahan.
Polis juga sudah melakukan visum terhadap istri dari pelapor. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi alat bukti yang ada sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Baca juga: Ngoceh Harta Warisan, Kabar Perselingkuhan Teddy Pardiyana Mencuat, Sule Sindir Soal Anak
Kapolres Yoce berujar para pelaku terancam bui selama sembilan bulan berdasarkan Undang-Undang Pasal 284 tentang perzinahan.
Kejadian tak terpuji pejabat publik ini terjadi pada Kamis malam kemarin. Oknum Anggota DPRD Lembata tertangkap basah sedang berduaan di dalam toilet bersama istri dari Dionisius di rumah Dionisius di Kota Baru, Kota Lewoleba. Dionisius yang kesal dengan ulah cabul itu langsung menghajar Gaby Raring di dalam toilet. Beruntungnya, Gaby Raring berhasil melarikan diri malam itu juga.
"Saya akan klarifikasi tapi tidak untuk saat ini. Beri saya waktu untuk tenangkan diri dulu," kata Gaby Raring saat dikonfirmasi Pos Kupang Kamis kemarin.
PDI Perjuangan Angkat Bicara
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura menuturkan secara internal pihaknya akan mengusut kronologis persoalan kadernya tersebut supaya partai tersebut bisa mengambil tindakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan setelah terbukti. Laporan kronologis kejadian ini akan dikirim ke pengurus pusat.
"Kita mengusulkan itu ada tingkatannya, apakah pemberhentian paripurna, pemberhentian sementara dan pembebastugasan. Ini sementara dikaji dari aspek aturan di partai," papar Wakil Ketua II DPRD Lembata ini. (*)