Berita Kota Kupang
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang : Kubu Moeldoko Lakukan Hal yang Sia-sia
KLB yang diselenggarakan kubu Moeldoko di Deli Serdang adalah KLB abal-abal dan dari 514 DPC di Indonesia hanya 30 DPC
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Herry Kadja Dahi menyebut kubu Moeldoko melakukan sebuah hal yang sangat sia-sia dengan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Herry menyampaikan hal ini Rabu 24 November 2021.
Menurut Herry, langkah yang dilakukan oleh kubu Moeldoko jelas sia-sia karena tidak sesuai aturan yang berlaku, terutama AD ART Partai Demokrat.
"Ini hal yang sia-sia, karena selama Negara ini masih memegang supremasi hukum, maka saya yakin tidak mungkin kubu Moeldoko itu bisa menang," kata Herry.
Baca juga: Tujuh Kelurahan di Kota Kupang Endemis Demam Berdarah Dengue
Dijelaskan, KLB yang diselenggarakan kubu Moeldoko di Deli Serdang adalah KLB abal-abal dan dari 514 DPC di Indonesia hanya 30 DPC.
"Saat KLB kita apel dan share lokasi di daerah masing-masing ke DPP Partai Demokrat," kata Herry.
Herry juga mempertanyakan apa dasar dari kubu Moeldoko sehingga melakukan gugatan.
"Harapan saya, Demokrat di Indonesia dan NTT khususnya harus tetap solid karena dengan solid itu membuat kita menang," ujarnya.(*)