Berita Nasional

Ahok Kritik BPK Karena Tidak Boleh Ada Pihak Ketiga Melakukan Perhitungan

Ia bahkan mengungkapkan apabila ingin mengajukan keberatan, maka dapat diproses melalui badan kehormatan di BPK.

Editor: Agustinus Sape
Youtube/panggil saya BTP
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Ahok Kritik BPK  Karena Tidak Boleh Ada Pihak Ketiga Melakukan Perhitungan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas keuangan negara, namun tidak ada pihak ketiga yang mengawasinya.

Akibatnya, apabila BPK sudah mengambil keputusan, maka tidak ada pihak yang berani melawannya.

"Jadi semua putusan ada di BPK dan mereka dikasih undang-undang BPK itu, tidak boleh ada pihak ketiga melakukan perhitungan, dia putuskan A harus terima A, selesai Anda," kata Ahok dalam diskusi kanal Youtube miliknya, Jumat 19 November 2021.

Ia bahkan mengungkapkan apabila ingin mengajukan keberatan, maka dapat diproses melalui badan kehormatan di BPK.

Ahok menilai hal tersebut tidak adil karena keberatan diajukan kepada badan yang mengawasi kinerja BPK itu sendiri.

Akibatnya, terdapat oknum yang memanfaatkan celah tersebut. "Jadi, ada kesan begini 'tenang kalau BPK sudah periksa dan dinyatakan tidak ada kerugian, aman lah kita," jelasnya.

Ahok, kemudian, menceritakan pengalamannya ketika dipanggil BPK terkait lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, saat itu BPK mempertanyakan kerugian negara akibat membeli lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi. Pasalnya, menurut BPK, seharusnya Ahok sebagai gubernur dapat menentukan NJOP dengan nilai yang lebih rendah.

"Dia mempersoalkan, kenapa Anda beli tanah dengan harga NJOP, sedangkan Anda seorang gubernur bisa menentukan NJOP berapa. Kenapa Anda gunakan NJOP yang mahal, sementara di gang-gang belakang ada NJOP yang murah," jelasnya.

Ia pun membalas bahwa kewenangan menentukan NJOP adalah Kementerian Keuangan. Apabila harganya diturunkan ia menilai masyarakat di sekitarnya akan menuntut kebijakan tersebut.

Usul Revisi UU BPK

Atas adanya celah di BPK itu, Ahok mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya kira, BPK yang harus direvisi undang-undangnya. Saya ngomong jujur, Anda harus revisi UU BPK," kata Ahok, sapaannya, dalam diskusi kanal Youtube miliknya, Jumat 19 November 2021.

Ia mengungkapkan salah satu indikator perlunya UU BPK direvisi lantaran oknum BPK masuk bui karena bermain dengan pejabat publik tertentu. Hal itu dikarenakan BPK dalam prakteknya tidak diawasi oleh pihak ketiga.

Sebagai informasi, UU BPK yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Aturan tersebut mencabut UU sebelumnya, yakni bernomor 5 Tahun 1973 tentang BPK.

Sumber: cnnindonesia.com

Berita nasional lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved