Berita Manggarai Timur
Dinas Perhubungan Manggarai Timur Rencana Naikan Tarif Angkutan
Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur merencanakan akan menaikan tarif angkutan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur merencanakan akan menaikan tarif angkutan.
"Kita ada rencana untuk menaikan tarif angkut," ungkap Kadis Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, Drs Nikolaus Tatu, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu 24 November 2021.
Nikolaus didampingi Kabid Keselamatan dan Teknis Jalan Dishub Manggarai Timur, Ferdinandus M Sahadung, S.Sos, menjelaskan, terkait rencana menaikan tarif angkut ini, pihaknya juga sudah mempunyai draf.
"Rencana naikan tarif angkutan itu sudah ada, sudah kita buatkan draf, tapi hanya rancangan saja. Saat ini tarif angkutan kita masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2019, karena belum ada Pergub yang baru"jelasnya.
Terkait bersaran tarif angkutan yang digunakan saat ini, jelas Nikolaus, Pergub itu dibuat berdasarkan ambang batas atas dan ambang batas bawa yang dilhat berdasarkan jarak.
"Jadi dilihat dari jaraknya, tidak diperhitungkan dari sisi lain seperti kondisi topografi jalan. Sementara kondisi topografi jalan kita sangat sulit dengan Medan yang cukup menantang," jelasnya.
Nikolaus juga menjelaskan, untuk tarif angkutan ambang batas atas dengan jarak Rp 223,60/penumpang/Km. Dan tarif batas bawa sebesar Rp149,07/penumpang/Km.
"Kalau terkait PAD Dinas Perhubungan bukan dari retribusi tarif angkut, tetapi PAD Dinas Perhubungan hanya Retribusi parkir dan retribusi terminal,"ungkapnya. (*)
Baca Berita Manggarai Timur Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dinas-perhubungan-manggarai-timur-rencana-naikan-tarif-angkutan.jpg)