Berita Kota Kupang

Penyidik Polda NTT Sita Tiga Handphone dari Saksi Kasus Penemuan Jenasah di Kupang

penemuan dua jenazah yang ditemukan akhir pekan lalu masih dalam penyelidikan Polsek Alak dibantu Polres Kupang Kota

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi garis polisi di TKP 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik dari Polda NTT menyita tiga handphone (Hp) milik para saksi yang diperiksa dalam kasus penyidikan kasus penemuan jenasah di kompleks proyek di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Alak Kota Kupang.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H yang dihubungi Senin 22 November 2021 membenarkan informasi itu.

"Ada beberapa Hp yang diamankan penyidik. Ada 3 Hp," ucapnya.

Meski demikian, Kombes Pol. Rishian Krisna belum memberikan informasi lebih detail perihal pengamanan Hp milik para saksi ini.

Baca juga: Pegawai Unit Mobil Sampah Dinas Kebersihan Kota Kupang Tewas dengan Sebuah Tusukan

Diberitakan sebelumnya Kepolisian Daerah NTT membentuk tim terpadu untuk mengusut kasus penemuan jenasah ibu dan anak di Kelurahan Alak, Kota Kupang beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan warga.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S. H., M. Hum., kepada awak media, Kamis 11 November 2021, mengatakan, ia telah membentuk tim terpadu dari Ditkrimum dan Polres Kupang Kota.

Ia mengaku telah membentuk tim itu sehari sebelumnya. Irjen Pol Latif menyampaikan, dengan tim ini menjadi kekuatan dalam mengungkap kasus ini.

Paling tidak, kata dia, dengan penyelidikan yang terpadu dan pengumpulan bukti yang ada.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Pasti akan tindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Tidak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kupang

Diketahui, penemuan dua jenazah yang ditemukan akhir pekan lalu masih dalam penyelidikan Polsek Alak dibantu Polres Kupang Kota.

Polisi  mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian seperti dua kantong plastik warna hitam yang dipakai membungkus jenazah.

Diamankan pula celana pendek jeans merk Lea, ikat rambut, sisa rambut perempuan, pakaian dalam wanita, masker, ikat pinggang perempuan, baju, topi perempuan dan jaket jeans bayi, popok bayi dan pakaian bayi serta pakaian perempuan yang dipakai kedua korban.

Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Alak sejak Sabtu 30 Oktober 2021.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK di Polres Kupang Kota, Senin 1 November 2021  menyebutkan kalau kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved