Rabu, 8 April 2026

Berita Manggarai Timur

UMK di Manggarai Timur Tahun 2021 Sebesar Rp 1.950.000

Pemerintah pusat memberi deadline kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk mengumumkan upah minimum provinsi ( UMP

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Sekda Matim, Ir Boni Hasudungan Siregar 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pemerintah pusat memberi deadline kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk mengumumkan upah minimum provinsi ( UMP).

Untuk di Kabupaten Manggarai Timur  Upah Minimum Kabupaten ( UMK) masih mengikuti sesuai penetapan dari Provinsi NTT.

Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 20 November 2021.

Sekda Boni menjelaskan, untuk UMK Kabupaten Manggarai Timur sejauh ini mengikuti penetapan Provinsi. "Selama ini kita mengikuti penetapan provinsi,"ungkapnya.

Dikatakan Sekda Boni untuk UMK di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2021 sebesar Rp 1.950.000.

Ketika ditanya apakah direncanakan ada kenaikan terkait UMK itu, kata Sekda Boni, ia belum mempunyai gambaran Kareena perhitungan dan penentuanya dari Provinsi.  "Saya belum punya gambaran, karena perhitungan dan penentuannya dari provinsi,"ungkapnya. (*)

Baca Berita Manggarai Timur Lainnya

 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved