CPNS 2021

Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id

Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id

Editor: Hermina Pello
Dokumentasi BKN
Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id 

Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id

POS-KUPANG.COM - Sempat tertunda, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Hukum dan HAM atau CPNS Kemenkumham akhirnya diumumkan Kamis 18 November 2021

Bagi peserta CPNS yang mengikuti tes seleksi CPNS di Kemenkumham, silakan cek hasil SKD CPNS 2021 di  sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Kemekumham tertuang dalam surat Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: 14 Peserta SKD CPNS 2021 Kemenkumham Didiskualifikasi, Waktu Pengumuman Ditunda

Nah, bagi kamu yang dinyatakan lulus SKD berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Namun sebelum masuk ke tahap SKB, kamu perlu pahami arti kode yang ada dalam kolom keterangan lampiran pengumuman tersebut. 

Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham

a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);

Baca juga: Cek Link Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2021

b. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);

c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD;

e. Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karen melakukan kecurangan.

Tahapan Seleksi SKB dan Ketentuan Bagi Peserta

Kemudian bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari:

1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24-26 November 2021);

2. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (menunggu penjadwalan oleh BKN);

3. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen;

4. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Lalu bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L) diwajibkan mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S2/S1/D3) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;

b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021

Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek via sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/19/pengumuman-hasil-skd-cpns-kemenkumham-2021-cek-via-sscasnbkngoid-atau-cpnskemenkumhamgoid?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved