Berita Sumba Timur

Belum Ditetapkan, Upah Minimum Kabupaten Sumba Timur 2022 Akan Ikut UMP Nusa Tenggara Timur

Belum Ditetapkan, Upah Minimum Kabupaten Sumba Timur 2022 Akan Ikut UMP Nusa Tenggara Timur

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sumba Timur, Nicolas Pandarangga 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Pemerintah Kabupaten Sumba Timur belum menetapkan upah minimum kabupaten ( UMR) untuk tahun 2022. Pihak pemerintah daerah masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur. 

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sumba Timur, Nicolas Pandarangga mengatakan UMR di Kabupaten Sumba Timur masih berpatokan pada penetapan UMP NTT sebagaimana tahun tahun sebelumnya.

"Proyeksi tahun 2022, kita masih menunggu keputusan provinsi untuk menetapkan UMP di NTT. Pembahasannya di Provinsi dan kami di kabupaten hanya mengikuti saja UMP," ujar Nicolas Pandarangga kepada POS-KUPANG.COM, Senin 15 November 2021.

Pada tahun 2021, kata Nico Pandarangga - panggilan Nicolas, UMR Kabupaten Sumba Timur ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 1.950.000. Jumlah itu tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Besaran UMR itu juga sesuai dengan UMP NTT.

Baca juga: Polres Sumba Timur Mulai Gelar Operasi Zebra Ranakah 2021

"Untuk UMR, kita masih berpatokan pada upah minimum provinsi. Kita belum berlakukan  upah minimum regional kabupaten, jadi upah minimum provinsi yang ditetapkan gubernur pada 2020 itu Rp 1.950.000 dan untuk tahun 2021 masih tetap sama," kata Nico Pandarangga. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Upah Minimum Regional Kabupaten Sumba Timur tidak mengalami kebaikan pada tahun 2021. 

Kenaikan Upah minimum Regional Kabupaten Sumba Timur terjadi pada 2018, 2019 dan 2020. Pada tahun 2018 UMR Kabupaten Sumba Timur ditetapkan sebesar Rp. 1.660.000. Pada 2019 naik menjadi Rp. 1.795.000 dan pada 2020 naik kembali menjadi Rp. 1.950.000.

Pengaduan Tenaga Kerja 

Nico Pandarangga mengaku, pihak Dinas Transnaker Sumba Timur secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi pada perusahan dan badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja. Dari hasil monitoring didapati bahwa perusahaan rata rata memberi upah sesuai dengan UMP. 

"Karena itu telah ditetapkan sesuai dengan UMP sebagai dasar maka secara regulasi tidak boleh di bawah itu. Rata rata di atas UMP yang diterapkan oleh perusahaan perusahaan itu," beber Nico Pandarangga. 

Ia juga mengakui, pihaknya rutin menerima pengaduan dari tenaga kerja. Terhadap pengaduan tersebut, pihak Dinas Transnaker melakukan mediasi dan menyelesaikan lewat jalur perselisihan hubungan industrial (PHI). (*) 

Baca Berita Sumba Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved