Breaking News

Ahok

Kasus Anak Ahok dengan Selebgram Ayu Thalia Berlanjut, Polisi Siap Lakukan Gelar Perkara

Kasus Anak Ahok dengan Selebgram Ayu Thalia Berlanjut, Polisi Siap Lakukan Gelar Perkara

Editor: Gordy Donofan
(istimewa/kolase)
Kolase: Ayu Thalia dan Sean Purnama anak Ahok 

POS-KUPANG.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak sulung Ahok rupanya masih berlanjut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus yang menjerat putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, dengan selebgram Ayu Thalia.

Guruh mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Utara segera membuat gelar perkara sekaligus menentukan status dari Sean dan Ayu.

"Kemarin kami lakukan konfrontir, dalam waktu dekat, mungkin minggu depan kita lakukan gelar untuk kita tingkatkan statusnya, apakah nanti bisa kita proses atau tidak," kata Guruh saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/11/2021),

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Setelah saksi dan barang bukti dikumpulkan, pihak kepolisian pun telah menghadirkan Sean dan Ayu.

Baca juga: Veronica Tan Buktikan Diri Tak Tergantung Pada Ahok, Bahagianya Saingi Tahta Puput Nastiti Devi

Melalui kuasa hukumnya, Sean telah melaporkan balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan.

"Kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," kata Guruh saat ditemui awak media di Mapolres Jakarta Utara pada Rabu (1/9/2021).

Sean membantah semua tuduhan Ayu yang mengaku telah mengalami penganiayaan oleh Sean.

Kasus ini mencuat ketika Ayu melaporkan Sean atas dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

BERITA LAINNYA

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak sulung Ahok rupanya masih berlanjut.

Terkait kasus tersebut, kuasa hukum dari Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkap kemungkinan kasus dugaan penganiayaan ini bisa dihentikan.

Hal ini dikarenakan, laporan Ayu Thalia tak memenuhi unsur pembuktian adanya penganiayaan.

"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut,” kata Ahmad Ramzy ungkap Ahmad Ramzy dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Begini Reaksi Anies Baswedan Saat Dipanggil Ahok Oleh Sosok Komika Ini

Pengacara juga menyampaikan bahwa adanya inkonsistensi Ayu Thalia saat melakukan konfrontasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved