Breaking News

Berita Belu

DPRD Belu Mulai Bahas APBD 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu mulai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2022

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu gelar acara pembukaan sidang pembahasan APBD tahun 2022, Jumat 12 November 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu mulai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2022.

Pembukaan sidang pembahasan APBD telah dilaksanakan, Jumat 12 November 2021, bertepatan dengan Hari Ayah Nasional. 

Sidang dibuka Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior didampingi Wakil Ketua I, Yohanes Jefery Nahak dan Wakil Ketua II, Cypri Temu dan dihadiri anggota DPRD. Hadir Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH, FINASIM, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si, forkompimda Plus, oragniasasi wanita dan pimpinan OPD. 

Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior dalam sambutan mengatakan, sesuai Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu, sidang dimulai pada hari ini dan rencananya berakhir 6 Desember 2021.

Baca juga: Masyarakat Kakuluk Mesak Demo ke DPRD Belu

Dalam masa sidang ini akan dilakukan pembahasan rancangan Perda Belu tentang APBD Tahun 2022 dan pembahasan satu buah Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Ketua DPRD mengajak anggota DPRD Belu agar sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusional dan bertanggungjawab yang tinggi  dalam membahas APBD Kabupaten Belu  tahun 2022. Ia juga mengajak Bupati dan jajarannya untuk sama - sama bekerja cepat, tepat dan benar sehingga kendala-kendala dalam proses pembahasan RAPBD tahun 2022  sedapat mungkin dieliminir. 

Mengingat persetujuan DPRD dan Kepala Daerah tentang APBD dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berjalan atau 30 November 2021. Hal ini merujuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Meski keterbatasan waktu, lanjut Jeremias, DPRD dan pemerintah  tidak membuat proses pembahasan sidang  terburu-buru, apalagi mengabaikan kualitas. Pembahasan APBD tetap memperhatikan isu-isu penting yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. 

Ketua DPRD Belu juga mengharapkan, Rancangan APBD Tahun 2022 yang dibahas dalam sidang ini benar-benar tersusun dengan memperhatikan Kebijakan Anggaran Belanja berdasarkan "money follow program", berpedoman juga pada RKPD Tahun 2022 yang merupakan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat maupun Kebijakan Pemerintah Provinsi dan adanya konsistensi pada setiap Dokumen Perencanaan RPJMD, RKPD, KUA PPAS sampai RAPBD.

Bupati Belu dr. Agustinus Taolin Sp.PD- KEGH, FINASIM dalam sambutan singkatnya mengatakan, pemerintah akan memperhatikan dan menindaklanjuti harapan dari DPRD Belu. 

"Tentu saja dijabarkan secara teknis oleh perangkat daerah berdasarkan tugas, pokok dan fungsi masing - masing sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Belu. Tentu saja demi terwujudnya masyarakat yang sehat, berkarakter dan kompetitif", kata Bupati Belu. 

Bupati Belu juga mengharapkan agar dalam menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah bersama DPRD dalam menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 yang dituangkan dalam Ranperda TA 2022, hendaknya diatur secara baik, cepat dan tepat serta mendalam sesuai dengan aturan yang ada, demi terwujudnya Visi dan Misi Kabupaten Belu. (*) 

Baca Berita Belu Lainnya

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved