Berita Nasional

Jenderal Andika Perkasa Bakal Jadi Panglima TNI, Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima

Jenderal Andika Perkasa Bakal Jadi Panglima TNI, Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.Com
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pose bersama pimpinan DPR RI usai Rapat Paripurna, Senin 8 November 2021 

POS-KUPANG.COM – Nama Jenderal Andika menjadi sorotan beberapa pekan terakhir.

Pasalnya, Jenderal Andika menjadi calon tunggal Panglima TNI pilihan Presiden Jokowi.

Bahkan DPR RI telah menyetujui pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Persetujuan itu keluar dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Hasil Rapat Paripurna, DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid awalnya menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menyetujui pengangkatan Andika Perkasa.

Sejumlah anggota Komisi I DPR RI menyambangi kediaman Jenderal TNI Andika Perkasa di kawasan Senayan Residences, Jakarta Selatan, Minggu (7/11/2021).
Sejumlah anggota Komisi I DPR RI menyambangi kediaman Jenderal TNI Andika Perkasa di kawasan Senayan Residences, Jakarta Selatan, Minggu (7/11/2021). (Tribunnews.Com)

"Komisi I DPR menyatakan, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya."

"Memutuskan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya dikutip dari Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/11/2021).

Merespons laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?" kata Puan.

Seluruh anggota DPR pun dengan kompak menyatakan persetujuannya.

Puan lalu memberikan selamat kepada Jenderal Andika perkasa atas jabatan barunya sebagai Panglima TNI.

Setelah disetujui DPR, Andika Perkasa kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tribunnews/Irwan Rismawan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews.com)

Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Andika Perkasa

Lalu berapakah gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?

Sebagai Panglima TNI, Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved