Berita Nasional

Anak Jokowi, Kaesang Pangarep Gabung dengan RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad, Posisi Penting

Anak Jokowi, Kaesang Pangarep Gabung dengan RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad, Posisi Penting

Editor: Gordy Donofan
Instagram
Kaesang Pangarep bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina 

Melansir dari Sripoku.com, Kaesang Pangarep bahkan memiliki 2.1 juta followers.

Mantan kekasih Felicia Tissue itu juga sering dijuluki juragan pisang dan bergaya seperti bukan anak seorang presiden.

Baca juga: Dimana Hati Nurani Lu! Raffi Ahmad Marah Besar, Dimas Ingin Hengkang ke Saingan Rans Entertainment

Kini resmi jadi Komisaris RANS Entertainment, banyak yang penasaran dengan gaji yang bakal diterima Kaesang.

Dilansir dari Kompas.com, gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.

Baca juga: Kejutan Erick Thohir ke Kaesang atas Kemenangan Persis Solo, Candle Light Dinner sama Pak Menteri

Baca juga: Kaesang & Nadya Arifta Kepergok Jalan Bareng, Unggahan Meilia Lau Disorot, Sindir Mantan Felicia?
 

Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.

Sementara untuk perusahaan BUMN, gaji komisaris diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi.

Sebagai contoh, seorang komisaris utama berhak mendapatkan gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya.

Remunerasi juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.

Lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved