Berita Kota Kupang

Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga, Polres Kupang Kota Siapkan Layanan SIM Link

Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga, Polres Kupang Kota Siapkan Layanan SIM Link Lewat Mobil Perpanjangan SIM

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Proses pelayanan petugas di mobil perpanjangan SIM bagi salah satu warga masyarakat di Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Polres Kupang Kota terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Kupang. Pelayanan satu atap menjadi salah satu inovasi di Polres Kupang Kota.

Pelayanan satu atap ini meliputi laporan polisi, pelayanan sidik jari, layanan SKCK dan pelayanan perpanjangan SIM.

Pelayanan perpanjangan SIM dilakukan melalui mobil layanan perpanjangan SIM yang disiapkan di halaman depan ruang SPKT Polres Kupang Kota.

"Sambil masyarakat membuat laporan polisi atau membuat SKCK bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya pada mobil SIM sehingga lebih efisien dan memudahkan masyarakat," tandas Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK, Selasa 2 November 2021 disela-sela memantau pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM di mobil Lantas.

Baca juga: Kabar Gembira! Perpanjangan SIM dan Membuat SIM Baru Bisa Gratis, Ini Syaratnya

SIM link ini dilakukan untuk pelayanan publik satu atap dan pelayanan pada mobil SIM khusus untuk perpanjangan bukan untuk urus SIM baru. 

"Pengurusan SIM baru harus di kantor Satpas lalu lintas karena harus dilakukan ujian praktek," ujarnya.

Menurut dia, Layanan ini dibuka agar memberikan kemudahan pada masyarakat. Jika pelayanan di kantor Sat Lantas ramai maka para pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke mobil pelayanab SIM. Mobil ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00-15.00 wita.

"Pelayanan hari Sabtu ditiadakan karena dikhususkan untuk program women Car Day di parkiran Lippo plaza Kupang," tambah Kasat Lantas.

Layanan ini dilakukan guna mempermudah masyarakat agar bisa dilakukan pada satu tempat dan satu waktu.  "Bisa buat SKCK dan perpanjang SIM sehingga masyarakat bisa fleksibel," tandasnya.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM saat PSBB, Tak Perlu Urus dari Awal

Diakuinya kalau proses pelayanan perpanjangan SIM di mobil lebih cepat dan praktis serta efisien.

Pemohon tinggal membawa KTP dan SIM yang akan habis masa berlaku kemudian mengisi formulir terkait biodata.

Petugas pelayanan SIM langsung memasukkan data pemohon pada sistem dan pemohon difoto serta membayar biaya perpanjangan SIM.

Tidak perlu menunggu lama. Kurang dari 10 menit SIM sudah selesai dicetak dan pemohon bisa langsung membawa pulang SIM.

Andreas  (27), salah satu pemohon perpanjangan  SIM mengaku kalau pelayanan pada mobil SIM lebih cepat dan efisien karena ia bisa menyelesaikan beberapa urusan sekaligus.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved