Breaking News

Virus Corona

Masa Berlaku SIM Habis? Ini Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM saat PSBB, Tak Perlu Urus dari Awal

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Warga sedang mengurus penerbitan SIM di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel. - Masa Berlaku SIM Habis? Ini Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM saat PSBB, Tak Perlu Urus dari Awal 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang selama bulan Juni. 

Gubernur Anies Baswedan mengatakan selama bulan Juni kondisi Jakarta masuk dalam masa transisi akan dilihat bagaimana perkembangannya apakah semakin turun atau malah naik.

Kabar gembiranya lagi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan keringanan buat para pemilik Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang sudah habis masanya saat pandemi Covid-19 diberikan dispensasi untuk mengurusnya. 

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.

Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, dispensasi diberikan untuk proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.

PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi hingga Juni 2020, Berikut Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Baswedan

Dulu Tampil Seksi, Intip Perubahan Model Majalah Dewasa Anggita Sari Sejak Hijrah

"Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru," seperti dituliskan dalam akun instagram DivisiHumasPolri.

Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan SIM:

Proses pegerjaan SIM keliling
Proses pegerjaan SIM keliling (Kompas/Stanly)

1. Bawa SIM asli yang masih aktif dan foto copy SIM

2. Membawa KTP Asli dan foto copy KTP

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling dan layanan SIM Online.

Pelayanan SIM keliling yang biasanya ditempatkan pada lokasi-lokasi tertentu, seperti kecamatan atau pusat keramaian lainnya.

Ada beberapa prosedur harus harus masbro ikuti saat melakukan proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dan diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Setelah datang membawa persayaratan yang lengkap, harus anti untuk mendapatkan formulir permohonan sim

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved