Berita Nasional
Presiden Jokowi Diminta Putuskan Status Pandemi, Ini Kata Mahkamah Konstitusi
Pengumuman status pandemi tersebut diminta dilakukan pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penangan pandemi dikeluarkan.
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengumumkan status pandemi di Indonesia, apakah selesai atau belum.
Pengumuman status pandemi tersebut diminta dilakukan pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penangan pandemi dikeluarkan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan tetap berlaku atau tidak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.
Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Dulu Pilih China dan Tolak Jepang Garap Kereta Cepat
Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.
Adapun jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).
Namun, apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.
Diumumkan akhir tahun ini
Undang-undang ini digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
Kuasa hukum pihak pengguat, Violla Reininda, mengingatkan pemerintah bahwa UU terkait penanganan pandemi itu hanya berlaku sementara.
"UU ini tidak berlaku permanen dan terbatas waktu sepanjang penanganan COVID-19," ujar Viola saat dihubungi pada Sabtu siang.
Baca juga: Jokowi Hadiri Pertemuan G20 di Roma dan Serangkaian Kunjungan Lainnya Hingga 5 November 2021
Viola juga menilai bahwa batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021.
"Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujar dia.
Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."