Berita Artis

Teddy Muncul Lagi dan Ungkit Soal Harta Gono Gini, Sule Beberkan Waktu Pembagian Warisan Lina

Teddy Muncul Lagi dan Ungkit Soal Harta Gono Gini, Sule Beberkan Waktu Pembagian Warisan Lina

Editor: Eflin Rote
Kolase Tribun Jabar
Teddy dan Sule 

Ahli waris yang berhak mendapatkan duapertiga dari jumlah harta warisan terbagi menjadi 4 orang dan seluruhnya adalah wanita. Yakni anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).

5. Sepertiga

Kemudian hak waris yang berhak menerima jumlah sepertiga adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.

6. Seperenam

Terdapat tujuh orang yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan hak waris sebesar seperenam, yakni ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.

Penyebab Gugurnya Hak Waris

Adapun beberapa penyebab dibalik dibatalkan atau digugurkannya seseorang sebagai seorang hak waris sebagai berikut:

- Budak

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak berhak untuk mendapatkan hak waris, hal ini didasari aturan bahwa segala sesuatu yang dimiliki oleh budak tersebut maka menjadi pemilik tuannya.

- Pembunuhan

Pembunuhan di sini menjelaskan keadaan dimana pemilik warisan (ayah) meninggal karna dibunuh oleh anaknya, maka dapat dipastikan bahwa sang anak tidak dikategorikan sebagai hak waris. Sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Rasulullah: "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."

- Perbedaan Agama

Perbedaan agama juga menjadi faktor dibatalkannya seseorang untuk menjadi seorang hak waris, artinya warisan yang diberikan oleh seorang Muslim maka harus diberikan kepada sesama Muslim. Hal ini sudah dijelaskan melalui salah satu sabda Rasulullah yang berbunyi:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Di atas adalah ulasan tentang pembagian warisan menurut Islam berdasarkan hukum yang ada di dalam Al-Quran, bagi seorang Muslim tentunya sudah mengetahui bahwa setiap masalah kehidupan sudah diberikan solusinya di dalam Al-Quran.

BERITA ARTIS LAINNYA

(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Akhirnya Sule Beber Jatah Warisan Lina untuk Anak Teddy, Suami Nathalie Juga Ungkap Waktu Pembagian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved