Sholat Maghrib
Sholat Maghrib, Niat Sholat Jamak Takdim dan Jamak Takhir
Sedangkan menurut istilah sholat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.
Adapun sholat shubuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun dalam kendaraan.
Demikian pula shalat ‘ashar tidak boleh dijamak dengan ‘isya ataupun maghrib.
Syarat Menjamak Sholat
Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:
Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).
Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.
Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid
2 Macam Sholat jamak
Shalat jamak terbagi dua bagian, yaitu:
Pertama, Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama.
Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.
Syarat jamak takdim adalah:
1.Dimulai dari shalat yang pertama.
2.Niat jamak pada waktu shalat yang pertama
3.Berturut-turut antara shalat pertama dengan shalat yang kedua.