Breaking News

Berita Artis

Makin Kurus dan Tak Punya Kerja, Teddy Ngeluh Belum Dapat Warisan Lina Jubaedah, Sule Beri Reaksi

Makin Kurus dan Tak Punya Kerja, Teddy Ngeluh Belum Dapat Warisan Lina Jubaedah, Sule Beri Reaksi

Editor: Eflin Rote
BanjarmasinPost.co.id
Kondisi terkini Teddy Pardiyana 

"Harta hak waris sampai sekarang juga belum dibagiin sampai dua tahun lebih, makanya udah gak mikirin ke sana, biar tugas lawyer aja," tutur Teddy.

Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran

Baca juga: Nama Anak Sule dan Nathalie Holscher Diungkap Ayah Rizky Febian, Andre Taulany Beri Reaksi

Warisan adalah sebuah kata dalam Bahasa Indonesia yang diambill dari kata ‘waris’, dalam KBBI waris adalah orang yang berhak meneriman harta pusaka dari orang yang telah meninggal.

Bagaimana penghitungan dan pembagian warisan menurut Islam?

Dalam agama Islam ada sebuah hukum yang menyinggung tentang pembagian harta warisan. Pembagian warisan menurut Islam ini berpedoman pada Al Quran.

Dalam beberapa kasus kerap kali ditemui terjadi perselisihan antara anggota keluarga terkait dengan pembagian harta warisan. Maka dari itu Islam memberikan solusi berupa aturan-aturan yang mengatur tentang pembagian warisan dengan dasar aturan Islam.

Berikut adalah ulasan tentang pembagian warisan menurut Islam berdasarkan hukum yang ada dalam Al-Quran.

Jumlah Pembagian Warisan Menurut Islam

Menyadur dalam buku “Pembagian Warisan Menurut Islam” karangan Muhammad Ali Ash-Shabuni, terdapat 6 macam jenis pembagian warisan yang dijelaskan di dalam Al-Quran. Yakni sebagai berikut:

1. Setengah

Setengah berarti warisan akan dibagikan kepada setidaknya 5 orang yang berhak mendapatkannya, sebagai contoh satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan.

Ada sebuah istilah dalam pembagian harta warisan dalam jumlah setengah, yakni ashabul furudh yang meliputi meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.

2.Seperempat

Harta warisan dengan jumlah seperempat berhak diberikan kepada dua orang, suami atau istri.

3. Seperdelapan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved