Berita NTT
Suasana Sidang Perdana Kasus Korupsi Awololong dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Kasus korupsi pekerjaan pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provi
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus korupsi pekerjaan pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru.
Selasa, 26 Oktober 2021, ketiga terdakwa, yakni Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Middo Arianto Boru selaku konsultan perencana, dan Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto selaku kontraktor pelaksana menjalani sidang perdana secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kupang.
Koordinator Ammpera Kupang, Emanuel Boli dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Oktober 2021, sesuai informasi dari JPU, disebutkan Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Silvester Samun, Mido Arianto Boru dan Abraham Y.T.Limanto dimulai jam 10.00 WITA dan selesai jam 11.45 Wita dengan agenda pembacaan surat dakwaan secara virtual," kata Emanuel, meniru keterangan dari JPU Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tip, SH.
Dijelaskan, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum serta hakim bersidang dari Pengadilan Tipikor Kupang. Sedang, para terdakwa dari Rutan Kupang (secara virtual).
Terhadap pembacaan surat dakwaan, Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung pada pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 2 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiganya, dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.(*)