Berita NTT
KPK Utamakan Pencegahan, Utamakan 8 Area
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutamakan pencegahan dalam kasus korupsi. Kerja keras KPK ini agar bisa mengurangi kasus korupsi yang ter
Berikutanya, pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu titik rawan lain ada dibagian perizinan. Lemahnya pengawasan APIP, menjadi titik rawan dalam kasus korupsi di daerah.
Selanjutnya, manajemen ASN, Optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah. Pada bagian akhir, disoroti soal tata kelola keuangan desa. Dijelaskan, indikasi korupsi terjadi didesa akibat SDM desa yang masih belum memahami tata kelola keuangan sampai pertanggungjawaban.
Potensi lain penyalahgunaan ini terdapat ditingginya penggunaan keuangan oleh pihak tertentu dan pemanfaatan belum sesuai dengan tujuan alokasinya.
Sementara Monitoring Centre for Prevention (MCP) di provinsi NTT, KPK mencatat baru 46 persen di triwulan 3 tahun 2021. Pembagiannya, 60 persen MCP pengadaan barang dan jasa, 29,4 persen di perizinan, 58,2 di pengawasan APIP, manajemen ASN 55,9 persen, Optimalisasi pajak daerah 22 persen dan tata kelola keuangan desa 0 persen.
KPK mengingatkan, Pemda agar tahapan dan jadwal proses perencanaan dan pengangaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan.
Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musrenbang, perangkat daerah dan anggota DPR berupa pokir hasil reses, disampaikan sebelum RKPD ditetapkan dengan mengacu pada RPJMD.
Proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses itu beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen pengangaran terdokumentasi dalam sistem penganggaran.
Atensi ini sesuai dengan SE KPK nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan APBD perubahan tahun 2021.
Daerah pun diwajibkan untuk memberikan pendidikan antikorupsi. Gubernur agar menerapakan regulasi pendidikan antikorupsi di SMA/SMK dan ASN.
Sedangkan, Bupati/Walikota menetapkan aturan untuk pendidikan antikorupsi di tingkat SD-SMP. Dalam penerapan, dilakukan dalam INSERSI pada mata pelajaran yang sudah ada atau sebagai muatan lokal di pendidikan dasar dan menengah serta dimasukan dalam kurikulum Diklat ASN Pemda.
Dinas pendidikan juga diminta untuk merencanakan, menganggarakan dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di daerah. (*)