Berita Flores Timur

Polisi Siap Periksa Anggota DPRD Flotim Terkait Dugaan Gratifikasi

Polres Flotim tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 30 anggota DPRD Flotim

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Polres Flotim tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 30 anggota DPRD Flotim. 

Sejak dilaporkan ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KRBF, Maria Erna Romakia. Polisi juga berencana memeriksa anggota DPRD. 

"Pelapornya sudah kita periksa. Dari hasil itu, kita akan periksa pihak-pihak terkait (anggota DPRD) yang sekiranya mengetahui dugaan gratifikasi itu. Rencananya dalam waktu dekat kita panggil," ujar Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana kepada wartawan belum lama ini. 

Menurut dia, rencana pemeriksaan itu masih bersifat klarifikasi, karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Mengenal Hara dan Wara, Maskot Peparnas XVI Papua

"Ren penyelidikannya sementara kita susun. Terkait pemeriksaan terhadap kepala badan keuangan masih kita ditelaah," katanya. 

Kasus ini dilaporkan ormas KRBF pada, Senin 20 September 2021

Menurut KRBF, dugaan gratifikasi itu melibatkan 30 anggota DPRD dan Pemda Flotim.

"Yang menerima 30 anggota DPRD dan pemberinya salah satu staf badan keuangan daerah," ujar Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia. 

Sebelumnya, Ketua Komisi C, Ignasius Uran mengaku menerima uang sebesar Rp. 500 ribu. Meski demikian, ia membantah jika uang itu merupakan uang gratifikasi.

"Saya memang sebagai salah satu anggota DPRD yang terima uang Rp 500 ribu. Katanya uang ganti makan minum saat rapat pembahasan LKPJ. Tidak ada gratifikasi," tegas Ignas.

Ia mengatakan, biaya makan minum rapat anggota DPRD biasanya disiapkan oleh badan keuangan daerah. Namun, saat rapat, anggaran tersebut tidak disiapkan. Sebagai kompensasi, lanjut dia, pihak keuangan memberikan uang sebesar Rp.500 ribu sebagai pengganti uang makan.

"Tidak ada hubungannya dengan pansus. Tidak ada gratifikasi untuk sebuah kebijakan. Tidak pernah ada lembaga ini menyetujui sebuah keputusan karena transaksi. Catat itu," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon juga mengaku menerima sejumlah uang dari pemerintah pada momentum pembahasan Ranperda pertanggungjawaban Bupati Flores Timur. Meski demikian, menurut dia, yang tersebut merupakan uang kompensasi makan minum, bukan gratifikasi.

"Uang tersebut adalah kompenisasi makan minum. Karena saat itu tidak disiapkan makan minum sepanjang agenda pembahasan tersebut. Kompensasinya diuangkan. Tidak ada gratifikasi ujarnya.

Meski ada pengakuan dari Ketua Komisi C dan Wakil Ketua DPRD Flotim, namun beberapa anggota DPRD fraksi Gerindra dan PAN membantah menerima uang sebesar Rp 500 tersebut. Bahkan, menurut Ketua Fraksi PAN, Rofinus Baga Kabelen, amplop yang berisi uang itu sempat disodorkan, namun ia mengembalikannya. 

Menurut dia, amplop berisi uang itu diberikan saat rapat pembahasan ranperda pertanggungjawaban. Namun, amplop tersebut ia kembalikan ke pimpinan DPRD, lantaran tidak mengetahui jelas sumber uang tersebut. 

"Fraksi PAN sempat menolak dan saya sendiri yang kembalikan ke ruangan Ketua DPRD. Saya sempat tanya sumber uang itu, tapi tidak disampaikan. Soal jumlahnya saya juga tidak tahu, karena dalam amplop," ujarnya kepada wartawan, Senin 27 September 2021. (*)
 

Berita Flores Timur Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved