Berita Kota Kupang

Ombudsman RI Ajak Pemkot Kupang Kerja sama Soal Standar Layanan

Ombudsman RI melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terkait standar pelayanan untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang

Editor: Ferry Ndoen
foto: Dok. Prokompim
pose bersama ombudsman dan Pemerintah Kota Kupang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Ombudsman RI melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terkait standar pelayanan untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP ketika bertemu Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Kamis 21 Oktober 2021 mengatakan hal itu.

Dia menjelaskan, poin penting yang menjadi konsen dari Ombudsman adalah pengajuan permohonan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemkot Kupang, terkait standar pelayanan.

Lebih utama pada layanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang yang kedepan perlu penyesuaian pada tingkat regulasi, karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

" Konsen lain dari Ombudsman yaitu penyelesaian pelaksanaan survei kepatuhan untuk melihat sejauh mana instansi penyelenggara dalam memenuhi standart pelayanan," katanya.

Nantinya, sampel diambil dari sejumlah layanan yang diselenggarakan oleh  instansi penyelenggara layanan publik seperti perizinan, kesehatan dan pendidikan. Kemudian hasil dari survei tersebut sudah bisa diakses serta diumumkan pada akhir tahun 2021 ini oleh Ombudsman.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengatakan, dalam upaya peningkatan standar pelayanan bagi masyarakat, Pemkot Kupang bersinergi  dengan Ombudsman.

Ombudsman diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memantau serta memberikan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik pada instansi Pemerintah Kota Kupang.

Menurut Wali Kota Kupang, sinergitas yang dibangun antara Ombudsman dan pemerintah sangatlah perlu untuk mendorong etos kerja serta kedisiplinan ASN.

Terutama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di instansi pemerintah, yang merupakan penyelenggara pelayanan publik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih mudah namun sesuai prosedur, transparan serta inovatif.

Mantan Anggota DPR RI dua periode itu  menyampaikan terima kasih atas kunjungan rombongan Ombudsman RI. Dia mengaku menyambut baik rencana kerja sama antara Pemkot Kupang dan Ombudsman RI.

Wali Kota juga mengapresiasi pelaksanaan survei kepatuhan standar pelayanan yang diselenggarakan Ombudsman. Menurutnya kunjungan rombongan Ombudsman hari ini merupakan suatu momen penting untuk membangun diskusi antara Pemerintah Kota Kupang dan Ombudsman terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

”Kami pemerintah dengan senang hati dan sangat terbuka untuk menerima semua masukan dan kritikan, karena tujuan pemerintah benar-benar untuk pelayanan bagi masyarakat. Kami punya kemauan bukan hanya pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat namun juga untuk menata kota jadi lebih baik,” pungkasnya.

Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Wali Kota Kupang.  Hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si.

Turut serta dalam kunjungan tersebut Koordinator Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Wilayah III Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Andi Setyo Pambudi S.T., M.Si, Kepala Biro Humas dan TI Ombudsman, Drs. Wanton Sidauruk M.Si, serta Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved