Berita Rote Ndao

Nelayan di Rote Ndao Cabuli dan Aniaya Siswi Sekolah Dasar

GPG pun datang dan melihat pelaku membuka pintu rumah dan berkata kepada korban agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Nelayan di Rote Ndao Cabuli dan Aniaya Siswi Sekolah Dasar
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
HL alias Habel pelaku pencabulan anak di Rote Ndao saat diamankan pihak kepolisian.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--HL alias Habel (54), nelayan yang tinggal di Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya dia diamankan polisi karena mencabuli dan menganiaya MH (6), bocah kelas 1 sekolah dasar.

Pelaku diamankan polisi sesuai laporan polisi nomor  LP/B/13/X/2021/Sek RB/RND/ Polda NTT, tanggal 21Oktober 2021.

Aksi ini dilakukan pelaku dirumahnya di Dusun Oelolot, Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao saat suasana sedang sepi.

Diperoleh informasi kalau awalnya korban sedang bermain di depan rumah.

Baca juga: Polres Rote Ndao Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Percobaan Perkosaan Dokter

Pelaku menghampiri korban dan mengajak korban ke rumah pelaku. Korban pun menuruti ajakan pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke tempat tidur lalu pelaku membuka pakaian korban.

Ia mencabuli korban dengan cara memaksa hingga  korban menangis kesakitan.

Lalu pelaku sempat menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban menangis kesakitan.

Beruntung rekan korban GPG (11) yang berada disekitar rumah pelaku mendengar teriakan korban.

GPG pun datang dan melihat pelaku membuka pintu rumah dan berkata kepada korban agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun.

Baca juga: Pemuda 37 Tahun Di Kabupaten Rote Ndao Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Dapur Rumahnya

Saat itu pelaku mengancam korban sambil memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.

GPG kemudian melaporkan kepada rekannya NG (8) dan NG pun melaporkan perbuatan pelaku ke ibu kandung korban DP.

Atas kejadian tersebut ibu korban DP dan korban datang melaporkan ke Mapolsek Rote Barat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Korban pun menjalani visum di rumah sakit dan diperiksa penyidik Reskrim Polsek Rote Barat.

"Pelaku percabulan terhadap anak sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca juga: Kepala BNN Rote Ndao Dorong Pembentukan Saka Ke-12 Pramuka, Saka Antinarkoba

Pelaku untuk sementara ditahan di Polsek Rote Barat hingga beberapa hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)

Berita Rote Ndao Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved