Berita NTT

Jangan Pilih Kades Koruptor

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta masyarakat agar tidak memilih para mantan Kepala Desa (Kades) koruptor

Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Anggota Komite I DPD Ir Abraham Paul Liyanto mengusulkan Pilkada serentak ditunda bulan Juni atau September 2021 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Paul Burin

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta masyarakat agar tidak memilih para mantan Kepala Desa (Kades) koruptor pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 ini. Alasannya, status koruptor sudah cacat secara moral dan hukum karena terbukti mencuri uang negara.

“Masyarakat harus cerdas. Jangan pilih lagi para Kades yang sudah terbukti koruptor,” kata Abraham di Kupang, NTT, Kamis, 21 Oktober 2021.

Ia menanggapi pelaksanaan Pilkades Serentak di beberapa Kabupaten di NTT. Ada ratusan mantan Kades yang kembali maju pada Pilkades tersebut. Padahal mereka sudah terbukti korupsi uang negara berdasarkan temuan Inspektorat Daerah di berbagai daerah. Misalnya di Kabupaten Manggarai, dari 94 Pilkades, hampir seluruhnya diikuti kembali oleh para mantan Kades yang terbukti korupsi uang negara. 

Abraham menyebut kucuran dana desa dari negara bukan untuk memperkaya diri, keluarga dan kroni para Kades. Dana desa dibuat untuk mempercepat pembangunan di desa-desa agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, percepatan pembangunan desa agar masyarakat tidak berbondong-bondong mencari pekerjaan ke kota.

Menurut anggota Komite I DPD ini, tindakan para koruptor dana desa merusak tujuan mulia kehadiran dana desa. Sebagai hukuman terhadap koruptor maka jangan pilih lagi bagi mereka yang kembali menjadi calon.

“Sebagai sanksi sosial dari masyarakat, jangan pilih lagi yang sudah terbukti koruptor. Karena begitu terpilih lagi, potensi mengulangi perbuatan serupa sangat tinggi,” ujar Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Dia juga meminta Inspektorat Daerah agar tidak melindungi para Kades yang koruptor dengan membuat temuan semata pelanggaran administratif. Pelanggaran seperti itu membuat para Kades tidak jera melakukan korupsi karena tinggal mengganti kerugiaan negara yang nilainya di bawah Rp 100 juta.

“Saya dapat informasi, ada dugaan Inspektorat Daerah di daerah ikut melindungi para Kades koruptor. Itu dengan memanfaatkan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang memberikan kewenangan Inspektorat Daerah sebagai pemeriksa awal dugaan pelanggaran dana desa. Nota kesepahaman ini diduga membuat para Kades berlindung ke Inspektorat Daerah dengan kerjasama agar temuan korupsi hanya masuk pelanggaran administratif,” jelas Abraham.

Di tempat terpisah, mantan Kades Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Fransiskus Syukur kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai atas dugaan korupsi dana desa.

Laporan berdasarkan temuan baru dari masyarakat yang dinilai tidak diperiksa oleh Inspektorat Daerah.
“Ada dua temuan baru yang kami anggap tidak periksa oleh Inspektorat Daerah,” kata tokoh masyarakat Goloworok, Yohanes Jelahut di Ruteng, Kamis siang.

Ia menjelaskan temuan pertama dalam proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) tahun 2019 di kampung Wela. Saat itu, Ansi, panggilan akrab Fransiskus Syukur mengerjakan proyek di luar masa jabatan Kades dan melewati tahun anggaran.

Proyek menggunakan dana desa tahun 2019, tetapi baru dikerjakan pada tahun 2020. Kemudian proyek dikerjakan saat Ansi sudah tidak menjabat sebagai Kades.

Yohanes menyebut dalam dialog dengan Plt Camat Ruteng, Lodovikus Demung Moa bersama tokoh masyarakat Wela, tanggal 21 September 2021, disebut Ansi tidak buat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019. LKPJ dibuat oleh Plt Kades karena Ansi telah selesai masa jabatan bulan Oktober 2019. Tapi,  fakta di lapangan, Ansi masih kelola dan kendalikan proyek TPT yang baru dikerjakan tahun 2020. 

“Ini yang kami anggap baru. Bahwa saudara  Ansi tidak buat LKPJ tapi masih kelola proyek. Proyek dikerjakan melewati tahun anggaran dan di luar masa jabatan. Kami tidak mendapatkan hasil audit Inspektorat Daerah terkait hal ini,” jelas Yohanes.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved