Berita Kupang
1.150 Bidang Tanah di Kabupaten Kupang Siap di Redistribusi
Sebanyak 1.150 bidang tanah di Kabupaten Kupang bakal dilakukan redistribusi
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 1.150 bidang tanah di Kabupaten Kupang bakal dilakukan redistribusi. Pelaksanaan itu itu bertujuan mencegah terjadinya konflik dan dibagi secara adil dan merata sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Jumlah tanah itu, disebutkan dalam pembukaan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreforn (TOL) di Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Tahun 2021.
Selain itu, ada juga Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang yang dipimpin Bupati Kupang, Korinus Masneno, di kantor Bupati Kupang, Kamis 21 Oktober 2021.
Didampingi Kepala BPN Kab.Kupang, Jeny Selfiana,SE dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV, Drs.Tarticius Kustanto, Bupati Masneno menyampaikan redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria.
Baca juga: Ini Kata Maneger Rugby Papua di PON XX: Medali Emas Kami Persembahkan untuk Tanah Papua
"Pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat lebih diminimalisir," katanya.
Untuk mencapai itu, selain berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, Bupati Masneno berujar terdapat beberapa tahapan kegiatan yang harus dilalui dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini.
Dia menerangkan, setidaknya ada 6 tahapan kegiatan, mulai dari penyuluhan sampai dengan penyerahan sertifikat adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan.
Hal itu untuk memastikan program redistribusi tanah yang diselenggarakan dapat mencapai sasaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Masneno mengaku bersyukur karena telah ada pada tahapn sidang PPL.
"Ini bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap calon objek dan calon subjek, untuk ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah," ujar Masneno.
Sebagai Kepala Daerah dirinya berharap kegiatan sidang PPL ini dapat memperhatikan dengan saksama hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan dan penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia menerangkan, agar lokasi yang akan menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah, benar-benar terselesaikan dan memenuhi syarat menjadi objek redistribusi tanah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2021, difokuskan pada potensi tanah objek reforma agraria di Kabupaten Kupang.
Potensi tanah itu berasal dari lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah cadangan untuk Negera (TCUN) dan tanah pelepasan kawasan hutan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/1150-bidang-tanah-di-kabupaten-kupang-siap-di-redistribusi.jpg)