Berita Kota Kupang
WBP Lapas Kelas II A Kupang Dapat Vaksinasi Covid-19 Dosis II dari RS Siloam Kupang
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kupang Mendapat Vaksinasi Covid-19 dosis II dari Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kupang Mendapat Vaksinasi Covid-19 dosis II dari Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang.
Vaksinasi ini juga bertujuan untuk mendukung Pemerintah Kota Kupang dalam percepatan vaksinasi.
Pemberian vaksin tahap pertama untuk WBP Lapas Kelas II Kupang sudah berlangsung 18 September 2021 lalu.
Disaksikan poskupang.com, vaksinasi berlangsung di Lapas Klas II A Kupang, Sabtu 16 Oktober 2021.
Sebanyak 267 WBP menerima vaksinasi dosis II jenis Sinovac. Pelaksanaan vaksinasi di Lapas Kelas II Kupang itu berlangsung dengan aman tertib dan dilangsungkan dalam prokes kesehatan yang ketat.
Head of Marketing RS. Siloam Kupang, Iin Harun mengatakan, vaksin yang diberikan di lapas itu adalah vaksin jenis sinovac.
"Kita membantu warga binaan di Lapas Klas II A Kupang untuk mendapatkan vaksin dosis II ini, karena sebelumnya juga kami sudah berikan vaksin dosis pertama," kata Iin.
Menurut Iin, RSU Siloam sendiri sudah melakukan serangkaian layanan vaksinasi tahap I kepada sejumlah sekolah maupun kampus selain di Lapas Kelas II A Kupang.
Baca juga: Kepala Lapas Kelas II A Kupang, Apresiasi Diskopnaker Provinsi NTT
Lapas Kupang menjadi sasaran awal penyuntikan vaksin sinovac tahap II, dan akan terus berlanjut hingga akhir bulan dengan menyasar sejumlah sekolah di Kota Kupang.
“Total dosis yang disediakan RS Siloam Kupang 7000 dosis pertama dan 7000 dosis kedua. Dari jumlah dosis pertama, sebanyak 5100 dosis sudah disuntikan sedangkan untuk dosis kedua dalam proses pemberian," katanya.
Dijelaskan, untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online bisa melalui via aplikasi mysiloam
dan dapat didownload melalui app store atau google play store.
Sedangkan syarat dan ketentuan penerima vaksin,usia 12 tahun ke atas, penyintas Covid-19 harus lebih dari tiga bulan setelah dinyatakan telah sembuh, ibu hamil 13 minggu ke atas dan dalam kondisi sehat.
Koordinator kegiatan dari Hotel Aston M. Mauritius A. Sikone, mengatakan bahwa vaksin yang diberikan vaksin Sinovac. Upaya vaksinasi ini dilakukan untuk membentuk herd immunity warga lapas agar terhindar dari Covid-19.
Berita Kota Kupang Terkini